Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Kusno menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Irfan Kurnia Saleh.

“Mengadili dalam provisi, menolak provisi pemohon, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon seluruhnya. Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya Membebankan biaya perkara untuk pemohon sebesar nihil,” kata Hakim Kusno saat membacakan putusan itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam putusannya, Hakim Kusno menilai penetapan tersangka terhadap Irfan Kurnia Saleh sah secara hukum. “Hakim praperadilan telah meneliti bukti surat dari perkara ini. Bukti surat di tahap penyelidikan dan Berita Acara Pemeriksaan yang mengarah ke penyidikan dapat dijadikan bukti permulaan sehingga telah ada bukti permulaan yang cukup,” kata Hakim Kusno.

Selain itu dalam putusannya, Hakim Kusno juga menilai telah ada pemeriksaan calon tersangka sehingga penetapan Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka sah secara hukum.

“Telah ada pemeriksaan calon tersangka. Ada bukti Berita Acara Pemeriksaan tanggal 18 dan 20 Mei atas nama Irfan Kurnia Saleh sedangkan pemohon ditetapkan menjadi tersangka pada 13 Juni karena ada laporan kejadian tindak pidana korupsi sehingga petitum pemohon yang menyatakan penyidikan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum harus ditolak,” ucap Hakim Kusno.

Selanjutnya, Hakim Kusno juga menolak dalil pemohon yang menyebutkan KPK tidak berwenang untuk mengangkat penyelidik yang tidak berasal dari instansi Kepolisian. “Berdasarkan dalil pemohon yang menyatakan penyelidik harus diangkat dari Kepolisian harus ditolak,” kata Hakim Kusno.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara