Jakarta, Aktual.com – Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, menanggapi interupsi yang keluar dari Anggota DPRD DKI dari Fraksi Golkar Nurdin Akbar Lubis, saat pengumuman pemberhentian Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI.
Diketahui Nurddin berinterupsi soal legal standing status hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
“Tanya kepada dia (Nurdin) legal standing yang mana, kan ada aturan. Surat-surat pengunduran dirinya. Masa tidak kita umumkan. Ya harus kita umumkan,” ujar Prasetio Setelah rapat paripurna istimewah di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (31/5).
Prasetio menjelaskan bahwa Surat pengunduran diri Ahok telah disampaikan saat rapat Badan Musyawarah (Bamus), Selasa (30/5). Namun, saat itu Nurddin tidak hadir.
“Bamus dia (Nurddin) tidak ada. Terus kita paripurnakan sekarang, hari ini dia baru datang, ya bagaimana,” jelasnya.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Nurdin mempertanyakan legal standing kasus yang menjerat Ahok, sehingga dirinya memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatan Gubernur DKI.
Laporan Gespy Kartikawaty Amino
Artikel ini ditulis oleh: