Jakarta, Aktual.co —Kejelasan apakah Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan menjadi Gubernur DKI definitif atau malah kembali menjadi Wakil Gubernur DKI, tak lama lagi akan segera muncul.
Lantaran Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengaku sudah mengantongi fatwa Mahkamah Agung mengenai penafsiran atas Peraturan Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2014 soal pemerintahan daerah yang dibuat mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
“Sudah diterima nih tertulis 28 Oktober, ya segera diumumkan nanti. Setelah diterima kalangan dewan,” kata Pras kepada Aktual.co, di DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat (28/10).
Meski sudah mengantongi surat balasan dari MA, Pras tetap menutup mulut rapat-rapat saat ditanya apa isi fatwa MA. Dia mengatakan tidak bisa menyampaikan ke media sebelum disampaikan ke DPRD DKI.
“Baru aja kita terima, nanti disampaikan dulu kepada rekan dewan,” ujar Pras, sambil buru-buru naik ke mobilnya.
Sebelumnya, kedua belah pihak yang berpolemik atas tafsiran Perpu no 1 tahun 2014, yakni Ahok dan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M. Taufik mengatakan siap menerima apapun isi fatwa dari MA.
“Terlepas nanti undang-undang apa yang akan dipakai, ya kita terima. Gerindra tuh partai yang taat aturan,” ujar Taufik.
Sedangkan Ahok justru mengatakan akan mengundurkan diri dari jabatannya apabila MA ternyata membenarkan penafsiran dari Taufik.
Pasalnya Ahok menuding tafsiran Taufik atas Perpu tersebut hanyalah ‘skenario’ untuk menduduki kursi nomor satu di jajaran Pemprov, yakni sebagai Gubernur DKI.
“Harapannya dia (Taufik) gitu nanti jadi gubernur. Kalau itu sampai terjadi, aku pilih berhenti aja daripada jadi wakilnya orang seperti itu kan males,” ujarnya, Jumat (24/10) lalu.
Ahok mengaku kesal lantaran merasa tafsiran Taufik atas Perppu No.1 tidak rasional.
“Nggak banget tafsirannya. Jadi di Perppu itu ada Pasal 203, sedangkan dia baca yang 174. Di situ dikatakan kalau gubernur ganti maka wakilnya tidak bisa naik jadi gubernur,” ujarnya.
Diketahui, Taufik mengatakan bahwa berdasarkan Pasal 173 Perppu No.1 bahwa kepala daerah yang mengundurkan diri tidak otomatis digantikan oleh wakilnya.
Karena apabila masa jabatan kepala daerah yang mengundurkan diri masih di atas 18 bulan, maka penggantinya dipilih oleh DPRD dan calonnya diajukan partai pengusung.
Dalam Pasal 174 ayat 2 tertulis apabila sisa masa jabatan Gubernur berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan, maka dilakukan Pemilihan Gubernur melalui DPRD Provinsi.
Masih dalam pasal yang sama di ayat 3 dituliskan Gubernur hasil Pemilihan melalui DPRD Provinsi meneruskan sisa masa jabatan Gubernur yang berhenti atau yang diberhentikan.
Di situlah ‘celah’ yang dituding Ahok bakal digunakan oleh Taufik untuk menjadikan dirinya sebagai Gubernur DKI.
Artikel ini ditulis oleh: