Jakarta, Aktual.com – Jaksa Agung M Prasetyo belum mengaku belum memutuskan untuk deponering (mengesampingkan perkara) kasus penembakan yang menjerat Novel Baswedan.
Prasetyo mengaku masih mempelajari, setelah hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Bengkulu menganulir Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2)-nya. PN Bengkulu menetapkan perkara tersebut harus disidangkan di pengadilan.
“Masih kita pelajari, karena putusan praperadilan dari Pengadilan Negeri Bengkulu belum kita terima,” kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (8/4).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bengkulu mengabulkan permohonan praperadilan korban penembakan Novel Baswedan, Irwansyah Siregar, sehingga memerintahkan jaksa untuk melanjutkan perkaranya ke persidangan.
Putusan diketok Hakim tunggal Suparman, Kamis (31/3). Dalam amarnya, menetapkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang diterbitkan Kejaksaan Negeri Bengkulu adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.
Terkait putusan itu, Jaksa Agung H Muhammad Prasetyo, di Jakarta, menegaskan, pihaknya siap menghadapi putusan tersebut dan akan mempelajarinya. “Kita hadapi, katakan setiap kasus berbeda-beda, kita pelajari, kita pelajari langkah apa saja yang kita akan lakukan. Kita merasa melakukan yang benar,” katanya.
Menurut Prasetyo, ketika pihak pengadilan mempunyai pandangan berbeda dengan jaksa, itu merupakan pandangan pengadilan, karena pihaknya merasa penerbitan SKP2 perkara Penyidik KPK, Novel Baswedan itu sudah sesuai prosedur.
“Kita merasa melakukan yang benar, baik ketika pengadilan mengatakan berbeda dengan kita, ya kita akan pelajari lebih dulu. Mereka punya kapasitas untuk kewenangan itu, tentunya putusan itu harus kita kaji juga,” ujarnya.
Menurut Prasetyo, sesuai Pasal 82 Ayat (2), kejaksaan berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan. “Bunyinya begitu, selama ini kita pelajari KUHAP mengatakan begitu ya,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh: