Jakarta, Aktual.co —Pimpinan fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) menyatakan ketidaksetujuan dengan sidang paripurna DPRD DKI yang mengumumkan persetujuan pelantikan Plt Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI definitif.
Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PKS, Triwicaksana mengatakan ada dua hal yang telah dilanggar Prasetyo Edi Marsudi selaku Ketua DPRD, yang membuat mereka tidak setuju dan memilih absen di sidang paripurna tadi pagi.
Dalam konferensi pers di lantai sembilan Gedung DPRD DKI usai sholat Jumat tadi, di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Tri mengatakan hal pertama yang dilanggar Prasetyo yakni tata tertib dewan. Dengan menggelar sidang paripurna secara sepihak tanpa ada persetujuan dari keempat wakilnya.
“Tata tertib yang disetujui bersama telah dilanggar. Yaitu mengundang rapat pimpinan gabungan kemarin dan paripurna tadi pagi tanpa melalui prosedur sebagaimana tata tertib bersifat kolektif kolegial. Di mana seharusnya semua surat surat wajib diparaf oleh para wakil ketua. Paling tidak dua orang wakil,” ujarnya, di DPRD DKI, Jumat (14/11).
Lantaran hanya ditandatangani Ketua DPRD saja, Tri menilai sidang paripurna tadi pagi tidak sesuai prosedur alias cacat prosedural.
Pelanggaran kedua, Prasetyo sebagai Ketua DPRD dianggap telah melanggar komitmen minggu lalu dari kesepakatan fraksi gabungan. Di mana mereka telah sepakat untuk menunggu tafsiran dari Mahkamah Agung terkait Perpu no 1 tahun 2014 untuk pelantikan Ahok.
Dituturkan Tri, para pimpinan DPRD memang telah sepakat untuk konsultasi ke Kemendagri dan MA, menyusul adanya perbedaan pendapat terkait Perpu no 1 tahun 2014 terkait pasal 203 dan 174. Ke Kemendagri mereka akan mengonfirmasi beberapa poin terkait mekanisme pengangkatan Ahok. Sedangkan ke MA untuk meminta pandangan hukum atas perbedaan pendapat.
“Sebenarnya dalam rapim sudah semuanya mufakat akan berkonsultasi ke Kemendagri dan juga MA,” ujarnya.
Tapi pada kenyataannya, Ketua DPRD ternyata malah tidak mengirimkan surat permintaan fatwa ke MA, dan hanya mengirim surat ke Kemendagri saja yang kemudian memberikan jawaban agar pelantikan Ahok segera dilakukan DPRD.
“Dua hal inilah yang menyebabkan KMP tidak setuju dan tidak menghariri paripurna tadi pagi,” paparnya.
Di tempat yang sama Ketua Fraksi Golkar Haji Zainuddin atau Haji Oding juga menyatakan pendapat senada. Tegas Oding, seharusnya Ketua DPRD tidak melakukan arogansi dengan mengambil keputusan sepihak.
“Golkar merasa sejalan jangan ada arogansi. Lembaga ini milik rakyat jadi kita harus taat azas dalam aturan. Kalau gak taat bagaimana kata dunia. Dalam rangka mengembalikan marwah konstitusi, kita bertekat kembalikan aturan yang telah kita sepakati. Oleh karena itu kita gak hadir. Kalo paripurna itu harus korum,itu bukan paripurna kalo gak korum,” tegasnya.
Konferesi pers dari fraksi KMP dihadiri oleh tiga orang Wakil Ketua DPRD DKI. Yakni M. Taufik dari Gerindra, Feriyal Sofyan dari Fraksi Demokrat dan Triwicaksana dari PKS.
Semua ketua Fraksi KMP juga hadir. Yakni Ketua Fraksi PPP Maman, Slamet Nurdin dari Fraksi PKS, Lucky P Satrawiria dari Fraksi Demokrat-Pan, Zainuddin dari Fraksi Golkar, dan Abdul Ghoni dari Fraksi Gerindra.
Artikel ini ditulis oleh: