Jakarta, Aktual.com — Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengaku bersyukur tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara dan panitera serta pengacara ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap.
“Saya syukuri saya berterima kasih kepada mereka,” kata Prasetyo di Kejagung, Jumat (10/7).
Prasetyo mengaku sebelumnya sudah mendapatkan kabar langsung dari Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrahman Ruki telah melakukan operasi tangkap tangan.
Sebab itu, dia meminta KPK mengusut tuntas siapa dalang di balik kasus dugaan suap ini. “Saya minta supaya diungkap tuntas siapa dalang di balik penyuapan itu,” ujar Prasetyo.
Ia membantah pemberitaan yang menyatakan bahwa Kejaksaan dikalahkan PTUN menangani kasus sengketa lahan di Sumut.
Namun Prasetyo tak mengungkiri bahwa pihaknya memang tengah menangani sebuah kasus di sana. Ketika menangani kasus itu, kejaksaan digugat oleh calon tersangka.
“Calon tersangka kelihatannya menggunakan pengacara dari kantor OC Kaligis. Ketika digugat di PTUN, ternyata jaksa dikalahkan,” tegasnya.
Menurut Prasetyo, yang benar kejaksaan dikalahkan PTUN bukan karena perkara sengketa tanah. “Tapi, ini masalah pengungkapan dugaan korupsi dana bansos, BOS, dan bagi hasil. Itu yang terjadi,” kata Prasetyo.
Lebih jauh dia mengatakan, penangkapan ini membuktikan bahwa di antara penegak hukum ada sinergitas. “Di saat kami melakukan proses hukum menangani satu perkara, mereka kawal kami,” tegasnya.
Seperti diketahui, KPK akhirnya resmi menetapkan lima orang yang ditangkap dalam OTT di Medan sebagai tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial dan bantuan daerah bawahan tahun anggaran 2012 dan 2013.
Mereka adalah Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Irianto Putro, hakim PTUN Medan Amir Fauzi, hakim PTUN Medan Dermawan Ginting dan Panitera Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan. Selain itu komisi antirasuah juga menangkap Geri Baskara yang merupakan pengacara anak buah OC Kaligis yang bekerja di kantor Kaligis & associates.
Artikel ini ditulis oleh: