Jakarta, Aktual.co —Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi tetap ngotot untuk menjalankan perintah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengangkat  Plt Gubernur Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) sebagai gubernur.
Saat konferensi pers usai rapat pimpinan di Gedung DPRD siang ini, Pras mengatakan DPRD besok akan menggelar Sidang Paripurna, Jumat (14/11) besok pukul 10.30Wib, untuk mengumumkan pelantikan Ahok. 
Kata dia, pengumuman itu dilakukan menindaklanjuti surat dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kemendagri.
“Kita umumkan saja, jadi bukan dilantik. Karena yang lantik bukan saya,” ujarnya di depan awak media, di DPRD DKI, Jalan kebon Sirih, Kamis (13/11).
Apabila fraksi-fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) di DPRD DKI Jakarta tak menerima keputusannya, Pras mempersilahkan mereka untuk memperkarakannya. 
“Silakan teman-teman yang enggak sependapat, silakan ajukan ke ranah hukum,” tantangnya. 
Diakuinya, polemik atas tafsiran Peraturan Pengganti Undang-Undang no 1 Tahun 2014 mengenai pelantikan Ahok masih terjadi di kalangan dewan Kebon Sirih alias DPRD DKI. Diambilnya pilihan untuk segera menyelenggarakan Sidang Paripurna, kata dia, lantaran menganggap masalah ini sudah sangat mengganggu kinerja dewan.
“Saya sudah cukup sabar dan menunggu. Tapi saya enggak bisa kerja. AKD (alat kelengkapan dewan) juga belum kebentuk. Bagaimana bisa kerja kalau situasinya seperti ini? Sedangkan di DPR RI damai sejahtera. Sedangkan di sini (DPRD) baru mulai (berkonflik). Saya enggak mau seperti itu,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh: