Jakarta, Aktual.co — Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku terhambatnya pelaksanaan hukuman mati dikarenakan adanya putusan MK No 34/PUU-XI/2013 soal Peninjauan Kembali (PK) dapat dilakukan lebih dari satu kali selama terdapat novum (bukti) baru oleh terpidana.
“Eksekusi mati terhambat salah satunya dengan adanya keputusan MK yang bisa mengajukan PK lebih dari satu kali. Ini yang membuat kita terhambat dalam melakukan pelaksanaan hukuman mati,” kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (29/12).
Namun demikian, Kejagung tak pernah ragu untuk mengeksekusi terpidana mati. Tapi, dengan adanya putusan MK tersebut menyebabkan terhambatnya pelaksanaan eksekusi hukuman mati karena terdapat aspek-aspek hukum.
“Ketika PK ini diajukan, kita harus menunggu keputusan dari MA mengenai hasil PK tersebut, sehingga eksekusi tentunya diperlukan banyak aspek yang perlu dipenuhi terpidana.”
Sebelumnya, dua dari enam terpidana mati yang dijadwalkan menjalani eksekusi pada bulan ini mengajukan PK. Mereka adalah terpidana mati kasus narkotika yang berasal dari Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau, berinisial AH dan PL. (Baca juga: Kejagung Batal Ekeskusi Terpindana Mati?)
Mereka mengajukan PK pada 15 Desember 2014 lalu. Kemudian, Pengadilan Negeri Batam telah menetapkan sidang PK yang diajukan terpidana ini pada 6 Januari 2015.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















