Jakarta, Aktual.co — Kabar soal sudah dikantonginya fatwa dari Mahkamah Agung (MA) mengenai tafsiran atas Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) no 1 tahun 2014, oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, ternyata tidak benar. 
Pras ternyata bukan mengantongi surat jawaban dari MA, melainkan dari Kementerian Dalam Negeri mengenai kejelasan apakah Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan menjadi Gubernur DKI definitif atau malah kembali menjadi Wakil Gubernur DKI. 
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengatakan sudah mengantongi surat mengenai Ahok. Namun dia menutup mulutnya rapat saat ditanya isi dari surat tersebut.
“Sudah diterima nih tertulis 28 Oktober, ya segera diumumkan nanti. Setelah diterima kalangan dewan,” kata Pras kepada Aktual.co, di DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat (28/10).

Artikel ini ditulis oleh: