Jakarta, Aktual.com – Sepanjang tahun 2020 hingga 2021, industri asuransi jiwa di Indonesia mengalami peningkatan karena masyarakat membutuhkan perlindungan lebih dari pandemi Covid-19.
Tingkat kepercayaan masyarakat dibuktikan oleh pertumbuhan premi sebesar 37,8 persen pada kuartal III/2021, lebih tinggi dibandingkan periode yang sama di tahun lalu.
“Data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) per semester II/2021 menunjukkan kontribusi pendapatan premi sebesar 62,5 persen dari produk unit-link industri asuransi jiwa, atau mencapai Rp 93,3 triliun, tumbuh 9 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.”
Data-data AAJI ini menunjukkan tingkat kepercayaan masyarakat akan produk unit link yang memadukan proteksi dan investasi. Ketua Dewan AAJI Budi Tampubolon mengatakan, produk asuransi unit link yang mengombinasikan manfaat proteksi dan investasi menawarkan kemudahan kepada masyarakat untuk tidak perlu memiliki dua produk keuangan. Dengan memiliki produk asuransi unit link, kebutuhan investasi masyarakat terpenuhi dari satu produk keuangan saja.
Dengan keistimewaannya ini, tak heran banyak konsumen yang tertarik membeli produk unit link dibandingkan produk asuransi tradisional yang hanya fokus menjual proteksi. Sebagai catatan, dalam 10 tahun terakhir, produk unit link telah tumbuh 10.000 persen, sementara asuransi tradisional hanya tumbuh 380 persen.
Meski begitu, ada kontroversi yang merebak terkait produk unit-link. Untuk dapat lebih memahami persepsi masyarakat akan unit link, YouGov, lembaga survei asal Inggris, pada bulan Juli 2021 mengadakan jajak pendapat terhadap 2000 responden di seluruh Indonesia. Survei yang diadakan secara daring ini menunjukkan 89 persen responden pemilik asuransi unit link memiliki sentimen positif atau netral pada produk ini.
YouGov lebih jauh menjelaskan, bahkan untuk nasabah yang sudah menutup polis, persepsi terhadap produk unit link masih cukup baik, dengan 14 persen sangat positif, 24 persen cukup positif, dan 41 persen netral. Hanya 21 persen dari responden yang sudah menutup polis memiliki sentimen negatif, terindikasi karena nilai investasi yang tidak sesuai harapan.
Dalam mengawal produk unit link sekaligus upaya menjaga pertumbuhan industri asuransi, AAJI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus bekerja sama membuat kerangka peraturan untuk menjamin perlindungan terhadap nasabah dan meningkatkan pelayanan asuransi. Dalam merumuskan regulasi, tiga pilar utama, perusahaan asuransi, tenaga pemasar, dan nasabah, selalu menjadi fokus utama.
Sedangkan, pengamat asuransi yang juga dosen program MM-FEB Universitas Gajah Mada Kapler Marpaung ketika ditanya pendapatnya mengenai mengapa produk asuransi unit link kerap diterpa kontroversi negatif, ia menyatakan bahwa penyebabnya berada pada rendahnya literasi keuangan masyarakat Indonesia.
Literasi keuangan adalah indeks pengetahuan, keterampilan, dan keyakinan yang mempengaruhi sikap untuk meningkatkan kualitas pengambilan keputusan, serta pengelolaan keuangan dalam mencapai kesejahteraan.
Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) yang dilakukan OJK pada 2019 menunjukkan indeks literasi keuangan mencapai 38,03 persen dan indeks inklusi keuangan 76,19 persen. Angka tersebut meningkat dibandingkan dengan hasil survei OJK pada 2016.
Selain itu, Kapler juga menyatakan bahwa kecakapan tenaga pemasar di masa lalu juga turut menjadi salah satu faktor. Saat ini kecakapan tenaga pemasar sudah jauh lebih baik, begitu juga kesadaran masyarakat akan pentingnya membeli produk asuransi melalui tenaga pemasar yang bertanggung jawab dan committed.
Upaya edukasi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan asuransi juga turut diapresiasi. Menggandeng para ahli finansial, edukasi kerap dilakukan di ranah media sosial yang ampuh menarik perhatian masyarakat. Diharapkan masyarakat dapat lebih paham akan produk-produk keuangan dan asuransi yang ditawarkan di luar sana. Pekerjaan edukasi kepada masyarakat menurut Kapler adalah tuga pekerjaan rumah OJK yang harus terus menerus digalakkan,apalagi OJK memiliki bidang khusus Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
Kapler juga menekankan perlunya dilakukan evaluasi menyeluruh atas kurikulum Pendidikan Tenaga Pemasar Asuransi agar kedepan semakin menjadi tenaga-tenaga professional yang benar-benar handal dan professional.
Sementara, saat disinggung mengenai prosedur penjualan produk Unit Link, Rista Qatrini Manurung, Direktur Hukum, Kepatuhan dan Risiko AIA mengatakan, “Di AIA, kami mewajibkan tenaga pemasar untuk memasarkan produk sesuai kebutuhan nasabah (needs based selling) melalui NeedsLab, platform penjualan yang telah kami rancang untuk memastikan seluruh proses penjualan tenaga pemasar kami sesuai dengan ketentuan yang berlaku”.
Lebih lanjut Rista menambahkan, “Penjualan unit link memiliki banyak kontrol untuk memastikan bahwa nasabah memahami polis yang dibeli diantaranya melalui pre dan post closing penjualan, seperti adanya ilustrasi, rekaman penjualan (khusus penjualan yang dilakukan secara daring), welcome call, free look period yaitu kurun waktu yang diberikan bagi nasabah untuk mempelajari polisnya, pengiriman ihtisar polis dan mystery shopping.
Senada dengan Kapler, AXA Mandiri dan Prudential menyadari pemahaman masyarakat terhadap industri asuransi masih menjadi tantangan tersendiri. Menyadari hal tersebut pihaknya memiliki tanggung jawab untuk terus menerus melaksanakan kegiatan literasi.
“Setiap insan asuransi bukan hanya di AXA Mandiri tentunya memiliki tanggung jawab untuk melakukan literasi asuransi, yang bertujuan salah satunya untuk meningkatkan kesadaran serta pemahaman akan pentingnya manfaat asuransi dapat tersampaikan dengan baik. Pandemi tidak menyurutkan semangat kami untuk melakukan literasi. Diharapkan dengan semakin tinggi tingkat literasi asuransi, maka semakin banyak masyarakat yang akan memanfaatkan produk dan layanan jasa keuangan,” ujar Presiden Direktur AXA Mandiri Handojo G. Kusuma dalam keterangannya, Senin (13/12).
Prudential Indonesia juga aktif mempublikasikan informasi tentang literasi asuransi, bahkan menggerakkan tenaga pemasarnya untuk melakukan hal yang sama.
Luskito Hambali, Chief Marketing and Communications Officer Prudential Indonesia menjelaskan, Prudential Indonesia sepenuhnya percaya pada peran tenaga pemasar sebagai garda terdepan perusahaan dalam mengedukasi masyarakat tentang asuransi.
Oleh karena itu, pihaknya fokus mengembangkan profesionalisme dan kapabilitas para tenaga pemasar kami yang juga terbanyak di industri melalui berbagai program pelatihan yang mengutamakan kebutuhan nasabah, dan mendorong mereka untuk membantu kami meningkatkan literasi asuransi serta memberikan pemahaman yang tepat akan jenis dan manfaat perlindungan asuransi jiwa pada masyarakat.
Luskito melanjutkan, “Kami pun aktif mempublikasikan beragam konten literasi asuransi melalui berbagai platform seperti media sosial dan webinar agar semakin banyak masyarakat yang menyadari pentingya peran asuransi untuk memberikan mereka peace of mind.”
Kontribusi Unit Link pada Pembangunan dan Ekonomi Indonesia
Sementara, fakta yang tidak banyak diketahui publik adalah bahwa asuransi, selain digunakan untuk memberikan perlindungan jiwa dan kesehatan, juga turut berperan dalam mendukung pemerintah mencapai sasaran pembangunan melalui penempatan dana pada Surat Utang Negara (SUN) yang merupakan salah satu sumber pendanaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dana yang diperoleh dari penerbitan SUN, dapat digunakan antara lain untuk mendukung proyek pembangunan infrastruktur seperti jalan, rumah sakit, bandara, pelabuhan, dan lain sebagainya.
Penempatan dana yang dilakukan oleh Asuransi dan Dana Pensiun tercatat mencapai Rp 644 triliun (sumber: DJPPR Kemenkeu). Jumlah ini setara dengan 14 persen dari total Surat Utang yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia.
Artikel ini ditulis oleh:
Advertorial
Wisnu