Jakarta, Aktual.com – PT Agung Podomoro Land sudah membayar tambahan kontribusi terkait proyek reklamasi pantai utara Jakarta, kepada Pemerintah Provinsi DKI. Padahal, belum ada payung hukum yang melindungi pembayaran tersebut.
Demikian disampaikan mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi, menceritakan curhatan Presiden Direktur Agung Podomoro, Ariesman Widjaja.
“Bahwa dia (Agung Podomoro) sudah melakukan tambahan kontribusi, sesuai arahan pak Gubernur (Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok),” ungkap Sanusi, ketika bersaksi dalam sidang Ariesman, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemarin (Senin,18/7).
Sanusi sendiri mengaku kaget mengapa Agung Podomoro berani membayar tambahan kontribusi tersebut.
“Saya kaget pak, karena (tambahan kontribusi) nggak ada dasar hukumnya,” tutur bekas politikus Partai Gerindra.
Pada persidangan sebelumnya, Kepala Biro Penataan Kota Pemprov DKI Vera Revina Sari juga mengungkap hal yang sama, bahwa sudah ada pengembang yang membayar tambahan kontribusi tersebut.
Diakui Vera tambahan kontribusi Agung Podomoro sudah digunakan untuk pembangunan Rusun di Daan Mogot dan waduk di Pluit.
“Tahu (tambahan kontribusi dibayar dimuka). Dalam catatan kami ini untuk pembangunan rusun, pembangunan waduk Pluit,” terang Revina, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/6).
Sementara itu, landasan hukum tambahan kontribusi yang dimaksud Sanusi adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta, yang hingga saat ini belum disahkan oleh DPRD DKI.
Menurut Sanusi raperda tersebut seharusnya telah masuk tahap finalisasi. Dimana, dalam raperda tersebut tertuang Pasal mengenai tambahan kontribusi.
“DPRD bersama eksekutif sepakat maka besarannya diatur dalam Pergub, besaran nilai, cara bayar dan mekanismennya diserahkan kepada Pemprov DKI. DPRD dan eksekutif sudah diketuk,” terang Sanusi, dalam persidangan Ariesman hari ini.
(M Zhacky Kusumo)
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby