Jakarta, Aktual.com — Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja (AWJ) telah merampung proses penyidikan, selaku tersangka kasus dugaan suap pembahasan raperda terkait reklamasi pantai utara Jakarta.

Dengan demikian, Ariesman tak lama lagi akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan status sebagai terdakwa. Dia akan diadili bersama anak buahnya, Trinanda Prihantoro yang juga terjerat dalam kasus suap raperda.

“Hari ini ada pelimpahan berkas dan barang bukti atas tersangka AWJ dan TPT . Ini untuk tindak pidana korupsi terkait pemberian janji dalam pembahasan raperda reklamasi,” ungkap Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, di kantornya, Senin (30/5).

Seperti diketahui, Ariesman dijadikan tersangka usai KPK menangkap Trinanda dan Ketua Komisi D DPRD DKI Mohammad Sanusi. Saat penangkapan itu KPK mensita uang Rp1 miliar dari tangan Sanusi. Dimana, dugaannya uang itu berasal dari Ariesman yang kemudian diberikan melalui tangan Trinanda.

Meski demikian, KPK belum merampungkan penyidik atas tersangka Sanusi. Diduga kuat, masih banyak informasi yang ingin dikorek penyidik dari mulut Sanusi.

“Kami masih terus lakukan pemeriksaan saksi-saksi. MSN (M Sanusi) sendiri juga kan masih diperiksa,” terang Yuyuk.

Uang yang diberikan Ariesman ke Sanusi bertujuan untuk mempercepat pembahasan Raperda tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Dugannya, ada dua kali pemberian uang dari Ariesman ke Sanusi dengan jumlah Rp2 miliar.

Atas dugaan itu, Ariesman dan Tripeni dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby