Jakarta, Aktual.com – Adanya penghentian secara permanen pengembangan proyek reklamasi pulau G di Pantai utara Jakarta oleh pemerintah, membuat pihak pengembang yakni PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) meradang .
Presiden PT Agung Podomoro Land, Cosmas Batubara menuntut kepastian hukum berinvestasi di Indonesia, pasalnya dia merasa telah mengantongi seluruh persyaratan dan perizinan, sehingga dengan penghentian aktivitas reklamasi menjadi contoh ketidakjelasan iklim investasi di Indonesia.
“Kami mengharapkan kepastian usaha, kalau kita mau menarik pengusaha luar untuk investasi, dari kami di dalam aja butuh kepastian usaha,” kata Cosmas dalam konferensi pers di Pullman Hotel Jakarta Barat, Sabtu (2/7)
Bahkan lebih lanjut dia menggertak pemerintah agar berhati-hati dalam memutuskan kebijakan yang membawa kerugian bagi pengusaha sebagai penyokong pajak, terlebih katanya pemerintah bekerja atas pemasukan dari pajak.
“Kami bekerja tidak ugal-ugalan, kami bekerja secara profesional dan berintegritas, jadi kami menyayangkan itu. Kami bekerja membayar pajak dan birokrasi itu bekerja atas pajak kita. Tolong hati-hati mengatakan sesuatu pendapat pada pembayar pajak,” tegasnya.
Selain itu dia merasa diperlakukan tidak adil, dia minta pemerintah agar jangan mengambil keputusan sepihak tanpa melakukan pembicaraan dan penjelasan dari pihaknya.
Seperti diketahui sebelumnya rapat gabungan antara Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Pemprov DKI Jakarta serta Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya menyatakan proyek reklamasi Pulau G tersebut dihentikan secara permanen.
Sementara, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan mempersoalkan keputusan para menteri tersebut dan dia mengaku tengah mempelajari perkara yang ada, karena dirinya menilai ada tafsiran Keppres yang berbeda.
“Lagi suruh pelajari secara hukum alasan diberhentikannya apa. Itu soal tafsiran Keppres yang berbeda,” kata Ahok, di Jakarta, Jumat (1/7).
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Nebby