Jakarta, Aktual.com – Ada ketidaksinkronan informasi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAM, terkait keberadaan Chairman PT Paramount Enterprise International, Eddy Sindoro.
Pagi tadi, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati baru saja mengupdate informasi mengenai Eddy yang juga Presiden Komisaris Lippo Group ini. “Memang keberadaan (Eddy) saat ini masih di luar negeri,” beber Yuyuk, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/8).
Sementara ketika dikonfirmasi ke pihak Ditjen Imigrasi. Humas Ditjen Imigrasi, Heru Santoso memastikan kalau Eddy Sindoro tidak mungkin pergi keluar negeri melalui jalur resmi.
“Jika melalui jalur resmi tidak mungkin bisa, pasti ditolak jika atas nama Eddy Sindoro,” kata dia.
Meski demikian, Eddy bisa saja pergi ke luar negeri kalau dilakukan sebelum permintaan cegah dari KPK. Namun, jika Eddy ke luar negeri setelah permintaan cegah, bisa dipastikan ada pelanggaran Keimigrasian. Atau sambung dia, bisa saja Eddy menggunakan jalur ilegal.
“Secara hukum, dia masih dalam daftar pencegahan, kami tidak tahu jika melalui jalur ilegal,” kata dia.
KPK telah mengirimkan surat pencegahan atas nama Eddy Sindoro kepada pihak Imigrasi sejak 28 April 2016. Pencegahan ini dilakukan lantaran dugaan keterlibatannya dalam kasus suap Panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby