Jakarta, Aktual.co —Presiden Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS), Sardjono mengaku tidak tahu perusahaannya menyetor uang ke mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron (FAI).
Dia mengatakan, yang tahu jumlah pengeluaran perusahaan adalah Direktur HRD, Antonius Bambang Djatmiko (ABD), terdakwa dalam kasus suap kepada FAI.
“Saya nggak tahu (jumlah suap), jumlah PD Sumber Daya sangat besar. Itu wewenang Direktur HRD,” ujar Sardjono saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (12/3).
Pengakuan serupa juga diucapkan dia saat Hakim Ketua Prim Haryadi menanyakan soal dana ‘pelicin’ agar MKS menang tender proyek penyaluran gas alam Bangkalan ke Gili Timur dan Gresik. “Saya malah enggak mengerti, pencatatan enggak pernah sampe ke kami, yang ngerti yang diajukan ke kami,” ujar dia.
Diakui dia, per bulan PT MKS memang mempunyai pengeluaran puluhan miliar. Namun dia berdalih direksi tidak mengecek secara rinci uang yang diminta dikeluarkan ABD.
“Jumlah besarnya itu besar. Mereka minta biasanya per bulan, sebulan bisa Rp80-90 miliar termasuk untuk gas ini. Kita disodori permintaan besar dan enggak mungkin dicek lagi,” ucap dia.
Dengan alasan itu, Sardjono minta perusahaannya tak dikait-kaitkan dengan kasus suap ini. Karena apa yang dilakukan bawahannya, ujar Sardjono adalah inisiatif pribadi tanpa diketahui direksi PT MKS. “Kita ini sudah melaksanakan usaha ini sesuai prosedur. Bahkan bisnis PT MKS justru memberikan keuntungan bagi negara,” ucap dia.
Pengakuan sama juga diungkap Direktur Keuangan (Dirkeu) PT MKS, Peni Utami. Dia juga mengaku tak tahu soal pemberian uang ke mantan Bupati Bangkalan dua periode itu. “Ajuan pengeluaran uang tidak dengan persetujuannya sebagai Dirkeu. Permintaan uang dari direksi masing-masing ke manajer keuangan,” ujar dia.
Seperti diketahui, ABD didakwa bersama-sama petinggi perusahaan PT MKS karena menyuap FAI. Total uang suap untuk melaksanakan jual beli gas alam di Bangkalan itu mencapai Rp18,850 miliar.
Atas perbuatannya, ABD diancam dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Artikel ini ditulis oleh: