Jakarta, Aktual.com — Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi soal formulasi tambahan kontribusi, yang dibebankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap beberapa perusahaan pengembang reklamasi pantai utara Jakarta.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menjelaskan, penyidik ingin mengetahui secara langsung dari Ariesman bagaimana pola yang dilakukan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, agar Pemprov bisa lebih dulu mendapatkan pembayaran kontribusi tambahan itu.
“Hari ini melanjutkan pemeriksaan sebelumnya. Termasuk juga untuk menanyakan seberapa besar pembagian untuk pengembang dan Pemda dalam hal ini, kontribusi tambahan,” papar Yuyuk, saat jumpa pers, di gedung KPK, Jakarta (16/5).
Yuyuk pun tidak membantah bahwa dalam pemeriksaan digelar hari ini, penyidik juga sedikit lebih maju demi mendapatkan konfirmasi ihwal adanya implementasi kontribusi tambahan itu.
”Itu juga dikonfirmasi kepada yang diperiksa,” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan Yuyuk, pihaknya sudah mengantongi sejumlah data dan bukti terkait implementasi yang dituangkan Ahok dalam bentuk kesepakatan, yang disebut ‘perjanjian preman’.
“Beberapa dugaan akan dikonfirmasikan kepada tersangka maupun saksi. Jadi ini untuk konfirmasi lagi apakah benar data-data yang sudah diperoleh KPK, dugaan yang sudah ada, itu dikonfirmasi lagi,” pungkasnya.
Ahok sendiri sudah membenarkan adanya perjanjian itu. Menurutnya, kesepakatan itu dibuat dengan berlandaskan pada Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995. Padahal, dalam aturan tersebut tidak dijelaskan mengenai kontribusi tambahan.
Bentuk perjanjiannya, empat pengembang reklamasi, PT Muara Wisesa, PT Jakarta Propertindo, PT Taman Harapan Indah dan PT Jaladri Kartika Pakci, akan membantu Pemprov DKI dalam mengendalikan banjir di kawasan utara Jakarta.
“Kaya perjanjian preman kaya gitu juga,” kata Ahok. Jadi begini, di situ ada Keppres menyebutkan, ada tiga sebetulnya. Jadi landasannya dari situ. Satu, ada tambahan kontribusi. Ada kewajiban, kalau kewajiban kan fasum fasos. Ada kontribusi lima persen. Di situ katakanlah ada kontribusi tambahan, tapi enggak jelas apa. Ya saya manfaatkan dong (untuk dibikinkan perjanjian sendiri),” tutur Ahok, di Balaik Kota DKI Jakarta, Jumat (13/5).
Kata Ahok, khusus Podomoro sudah mengeluarkan uang Rp200 miliar. Namun, itu belum sepenuhnya dari nilai kontribusi tambahan yang semestinya.
“Agung Podomoro sudah serahkan berapa? Dia sudah serahkan pada kami Rp200-an miliar. Yang sudah dikerjain jalan inspeksi, rusun, tanggul, pompa, dia sudah kerjain,” papar dia.
Menurut Ahok, uang yang sudah dikeluarkan oleh beberapa pengembang itu dilakukan sembari menunggu Peraturan Daerah tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta disahkan oleh DPRD DKI.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby