Jakarta, Aktual.com — Presiden Direktur PT Electronic Design and Manufacturing International Ratu Febriana Erawati dijadwalkan menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (18/3).
Orang nomor satu di PT EDMI itu akan dicecar pertanyaan sehubungan dengan kasus dugaan korupsi, terkait restitusi lebih bayar pajak atas Pph Badan tahun 2012 dan Ppn masa Februari 2013 PT Edmi Indonesia.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SR (Slamet Riyana),” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga pegawai pajak pada kantor Pajak Pratama Kebayoran Baru sebagai tersangka. Ketiganya adalah Herry Setiaji selaku supervisior tim, Indarto Catur Nugroho selaku ketua tim dan Slamet Riyana selaku anggota tim.
Modus para tersangka ini adalah dengan meminta sejumlah uang kepada PT EDMI. Uang itu sebagai jasa agar kelebihan pajak perusahaan tersebut senilai Rp 1 miliar bisa dikembalikan.
”Perusahaan ini ada kelebihan pembayaran pajak, ada kelebihan dan harus dikembalikan. Tetapi 3 tersangka ini malah meminta uang kepada PT EDMI agar uang tersebut bisa dicairkan sebesar 75 juta rupiah.”
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu