Presiden Direktur PT Kapuk Naga Indah Nono Sampono (tengah) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan kasus dugaan pemberian hadiah dalam pembahasan Raperda mengenai rencana tata ruang kawasan strategis Pantai Utara Jakarta, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/4). KPK mendalami proses suatu perusahaan mendapatkan hak dalam reklamasi Pantai Utara Jakarta dari PT Kapuk Naga Indah yang mendapat jatah reklamasi lima pulau (Pulau A, B. C, D, E) dengan luas 1.329 hektare. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/kye/16

Artikel ini ditulis oleh:

Antara