Jakarta, Aktual.com – Presiden Direktur PT Paramount Enterprise International Ervan Adi Nugroho kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jakpus).
Ervan sendiri sudah hadir di gedung KPK. Namun, dia enggan memberikan komentar dan hanya menutupi wajahnya saat dikonfirmasi ihwal pemeriksaannya kali ini.
“Presdir PT Paramount akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DAS (Doddy Ariyanto Supeno),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Selasa (7/6).
Pemeriksaan kali ini adalah yang kedua untuk Ervan. Pertama kali dia diperiksa penyidik pada Senin 30 Mei 2016 lalu.
Ervan disinyalir mengetahui pola suap Doddy demi mengamankan perkara di PN Jakpus. Sebab, usai Doddy dan Paniter PN Jakpus Edy Nasution ditangkap, penyidik KPK langsung menggeledah kantor PT Paramount.
Seperti diketahui, Doddy dan Edy sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diyakini melakukan praktik suap untuk mengamankan perkara yang terdaftar di PN Jakpus. Doddy menjanjikan uang kepada Edy sebesar Rp500 juta. Namun, jumlah yang baru diterima Edy adalah Rp150 juta.
Artikel ini ditulis oleh: