Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PPP, Arsul Sani menyebut, pihaknya tidak terlalu menanggapi serius pernyataan Mantan Ketua MPR, Amien Rais (AR), soal adanya upaya pemerintahan melakukan amandemen UUD 1945 guna memperpanjang masa jabatan Presiden jadi tiga periode.
Menurut Arsul, dugaan Amien Rais tersebut hanya political joke atau candaan politik saja.
“Pak AR kan biasa melemparkan dugaan atau prasangka di ruang publik. Kami melihatnya itu political joke Pak AR saja,” kata Arsul, Senin (15/3) dilansir Tempo.
Kata Arsul, saat ini tidak ada sama sekali agenda MPR untuk mengubah pasal tentang batas masa jabatan Presiden.
“Jangan kan agenda perubahan, bahkan tingkatan pemikiran awal saja tidak ada sampai saat ini,” sebutnya.
Hal yang sama juga diungkapkan Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PDIP, Ahmad Basarah.
Menurut Basarah, pihaknya belum pernah memikirkan, apalagi mengambil langkah-langkah politik guna mengubah amandemen UUD 1945 hanya untuk menambah masa jabatan Presiden.
“Bagi PDIP, masa jabatan presiden dua periode seperti yang saat ini berlaku sudah cukup ideal dan tidak perlu diubah lagi,” ujar Basarah saat dihubungi terpisah.
Sebelumnya, Mantan Ketua MPR RI, Amien Rais, mengungkapkan kecurigaannya terkait usaha sejumlah pihak untuk menerbitkan pasal dalam aturan hukum agar masa jabatan Presiden bisa menjadi tiga periode.
Pendiri Partai Ummat tersebut curiga, pihak-pihak tersebu akan mendorong adanya sidang MPR untuk melakukan perubahan terhadap dua pasal.
Salah satunya, memberikan hak bagi Presiden agar bisa dipilih selama tiga kali (periode).
“Jadi mereka akan mengambil langkah pertama meminta sidang istimewa MPR ya mungkin satu dua pasal yang katanya perlu diperbaiki. Yang mana saya juga tidak tahu. Tapi kemudian nanti akan ditawarkan pasal baru yang kemudian memberikan hak bahwa presiden itu bisa dipilih tiga kali,” ucap Amien Rais dalam Youtube Channel-nya.
Untuk diketahui, masa jabatan presiden di atur dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dikutip dari JDIH DPR, Pada Bab II Kekuasaan Pemerintah Pasal 7 disebutkan, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.(RRI)
Artikel ini ditulis oleh:
Warto'i