Donald Trump

Washington, aktual.com – Donald Trump menjadi presiden ketiga Amerika Serikat yang dimakzulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat AS setelah pada Rabu (18/12) malam lembaga itu sepakat bahwa Trump telah menyalahgunakan kekuasaannya menekan Pemerintah Ukraina serta menghalangi upaya penyelidikan Kongres.

Keputusan tersebut dicapai sebagai hasil sidang pemungutan suara di DPR AS dengan perolehan suara 230 berbanding 197, yang menganggap Trump menyalahgunakan kekuasaan.  Sementara itu pada sesi pemungutan suara kedua, sebanyak 229 anggota DPR AS sepakat Trump telah menghalangi upaya Kongres dan 198 lainnya memilih “tidak sepakat”.

Partai Demokrat yang mendominasi parlemen berhasil mengumpulkan suara untuk memakzulkan Trump atas dua artikel pelanggaran, yaitu penyalahgunaan kuasa dan upaya menghalangi Kongres. Hasil keputusan itu akan menjadi dasar sidang pemakzulan Trump di Senat yang didominasi oleh Partai Republik. Sidang Senat AS pada bulan berikutnya akan memberi keputusan akhir soal pemakzulan Trump.

Hasil dua sesi pemungutan suara itu telah melampaui batas suara minimal yang harus diperoleh untuk memakzulkan Trump, yaitu 216 suara “ya”. Oleh karena itu, Ketua DPR AS Nancy Pelosi langsung mengesahkan hasil dua sesi pemungutan suara, yang berlangsung pada Rabu malam itu. Ia lanjut mengumumkan sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis pagi pukul 09:00 waktu setempat.

Langkah DPR AS itu membuka jalan bagi pelaksanaan sidang lanjutan pemakzulan Trump oleh Senat pada Januari.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin