Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato disela penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2015 dari Ketua BKP Harry Azhar Aziz di Istana Negara, Jakarta, Senin (6/6). ANTARA FOTO/Setpres/Cahyo/pus/foc/16.

Jakarta, Aktual.com — Presiden Joko Widodo membatalkan 3.143 Peraturan Daerah (Perda) yang bermasalah, yakni menghambat kapasitas nasional, menghambat kecepatan untuk memenangkan kompetisi serta bertentangan dengan semangat kebhinnekaan dan persatuan.

“Dari hasil evaluasi yang dilakukan pemerintah terhadap peraturan daerah dan Peraturan Kepala Daerah, terdapat 3.143 peraturan,” kata Presiden saat konferensi pers, di Istana Merdeka Jakarta, Senin (13/6).

Jokowi mengungkapkan ada empat kriteria Perda yang dibatalkan, yakni Perda yang menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi.

Selanjutnya Perda yang menghambat proses perizinan dan investasi, ketiga Perda yang menghambat kemudahan berusaha, dan keempat Perda yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Saya tegaskan bahwa pembatalan ini untuk menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang besar, yang toleran dan yang memiliki daya saing,” kata Presiden yang didampingi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Jokowi mengatakan sebagai bangsa besar, Indonesia harus menyiapkan diri sehingga mempunyai kapasitas nasional yang kuat sehingga mempunyai kapasitas nasional yang tangguh untuk menghadapi persaingan antar negara yang semakin ketat.

“Sebagai bangsa yang majemuk, kita juga harus memperkuat diri dengan semangat toleransi dengan persatuan di tengah kebhinekaan dengan toleransi dan persatuan,” katanya.

Untuk itu, kata Presiden, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus menjadi satu kesatuan yang utuh dan memiliki visi yang sama serta saling berbagi tugas.

Tjahjo menambahkan 3.143 Perda yang dibatalkan ini dinilai menghambat investasi dan pemerintah ingin memotong jalur perpanjangnya birokrasi di daerah dari paket kebijakan pemerintah yang sudah diterapkan dan daerah harus mengikutinya.

Mendagri juga mengatakan Perda yang dibatalkan ini karena menghambat pertumbuhan ekonomi daerah. Dia mencontohkan jika akan membuat usaha di daerah tidak perlu harus ada izin prinsip, tidak perlu harus ada izin usaha, tidak perlu harus ada IMB, tetapi cukup satu aja izin usaha.

Tjahjo juga mengatakan Perda yang dibatalkan ini termasuk retribusi-retribusi yang tidak perlu, termasuk izin-izin gangguan yang masih menggunakan peraturan jaman Belanda.

Mendagri juga mengapresiasi bahwa daftar Perda yang telah dibatalkan ini atas inisiatif Gubernur sendiri karena dinilai menghambat investasi perizinan yang terlalu panjang dan dianggap bermasalah.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Nebby