Jakarta, Aktual.co — Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis menilai surat kuasa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Praperadilan kasus Budi Gunawan, sah meski bertandatangan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, yang kini berstatus tersangka.
“Secara hukum tidak ada yang salah” ujar Margarito ketika berbincang dengan Aktual.co, Senin (9/2).
Menurut Margarito, BW masih sah melakukan tindakan-tindakan hukum yang dilakukan oleh KPK. Hal ini, disebabkan lantaran Presiden Joko Widodo belum mengeluarkan Keppres penonaktifan BW.
Hal ini, menurut dia, berdasarkan UU Tentang pemberantasan korupsi pasal 32 ayat 2 dan 3.
“Yang saya tahu belum ada kepres pemberhentian sementara dariPresiden” jelas Margarito.
Sebelumnya, pengacara BG sempat mempermasalahkan surat kuasa pihak termohon KPK, lantaran masih ditandatangani Bambang Widjojanto. (Baca:Pengacara BG Persoalkan Surat Kuasa yang Ditandatangani BW).
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















