Jakarta, Aktual.co — Presiden Joko Widodo belum dapat memutuskan untuk menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres), menyusul pengunduran diri Bambang Widjojanto sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah berstatus sebagai tersangka.
Pasalnya, Presiden hingga kini belum menerima surat resmi baik dari KPK maupun dari Polri.
“Belum ada, baik dari Mabes Polri tentang status tersangka, maupun pimpinan KPK tentang permintaan mundur BW, belum sampai ke kami,” ujar Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto di Komplek Istana Negara di Jakarta, Senin (26/1).
Sebelumnya, Bambang Widjojanto resmi mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka di Bareskrim Mabes Polri.
Meski demikian, pengunduran diri tersebut belum bisa diterima selama Presiden Joko Widodo belum mengeluarkan Keppres.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby















