Jakarta, Aktual.com – Pihak Kepolisian dituding sengaja membesar-besarkan kasus penangkapan oknum pejabat Kementerian Perhubungan. Tujuannya tak lain untuk menutupi dugaan peninstaan agama yang diduga dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Menurut salah satu pihak yang melaporkan Ahok ke Bareskrim Polri, Marwan Batubara, penangkapan oknum pejabat Kemenhub bukan kasus besar yang harus ditanggapi Presiden Joko Widodo. Kata dia, kalau kasus Kemenhub dianggap sesuatu yang ‘wah’, bagaimana dengan dugaan penistaan agama.
“Jangan juga dicari-cari perkara lain yang dibesar-besarkan, yang tidak terlalu relevan. Ngurusin tangkap tangan lah, Presiden sampai bicara seperti itu, datang ke sana, terlihat sekali itu upayanya untuk mengalihkan isu,” ketus Marwan saat dihubungi, Rabu (12/10).
“Ini yang menyangkut pelanggaran yang sangat serius, peninstaan agama, penistaan para Ulama masyarakat malah didiemin,” sesalnya.
Ditegaskan Marwan, Jokowi dan Polisi harusnya bisa menyikapi masalah Ahok ini dengan netral. Bukan malah menyugukan perilaku yang seolah malah melindungi orang yang diduga melanggar hukum.
“Kan negara kita negara hukum. Kalau ada orang yang diduga melanggar hukum harusnya diproses, jangan ditutup-tutupi,” sindirnya.
Presiden Indonesia Resources Studies (Iress) ini juga menyikapi khusus sikap Kapolri, Jenderal Tito Karnavian. “Ini polisi mau apa? Terutama Kapolri-nya, apa karena memang bagian dari Ahok?” tukasnya.
Seperti diketahui, melejitnya pemberitaan soal penangkapan oknum Kemenhub hampir bersamaan dengan konfrensi pers yang dilakukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam menyikapi masalah penistaan agama yang dilakukan Ahok.
Dalam pernyataannya MUI secara tegas menyatakan bahwa Ahok telah menistakan agama Islam serta menghina para ulama sebagaimana pernyataannya saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu, akhir September 2016 lalu. (Selengkapnya: Ahok Hina Al Quran dan Ulama).
Sementara Jokowi, pasca penangkapan pejabat Kemenhub langsung bergerak cepat dengan mendatangai tempat kejadian penggerebekan. Disana, ia menegaskan bahwa seluruh pejabat harus menghentikan kegiatan pemungutan liar.
Marwan sendiri selaku Presiden Iress bersama dengan DPD Front Pembela Islam (FPI) Jakarta, Koalisi Bela Rakyat (Kobar) dan belasan organisasi lainnya melaporkan Ahok ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama. Laporan itu dilakukan pada 7 Oktober 2016.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby