Jakarta, Aktual.co — Serikat pekerja Rumah Sakit Haji Pondok Gede mendesak Presiden Joko Widodo untuk mengintruksikan kepada Menkes RI agar mengembalikan Rumah Sakit Haji Pondok Gede kepada pihak yang berhak yaitu para pemegang saham.
Ketua Serikat Pekerja Rumah Sakit Haji Jakarta, Arman Budianto menjelaskan hal ini bermula dari kementrian Agama yang berkonflik dengan Pemda DKI Jakarta sehingga pada tanggal 23 April 2008 pengelolaan RS Haji diserahkan sementara kepada Kementrian kesehatan RI. Kemudian pada tanggal 23 Agustus 2011 MA Memutuskan untuk melaksanakan RUPS-LB untuk memperjelas kepemilikan dan pengelolaan RS.Haji jakarta.
“Tetapi hingga kini belum dilaksanakan sampai sekarang, sehingga banyak ketidakjelasan yang terjadi karena care taker tidak mampu mengambil keputusan strategis,” kata Arman Budianto di Jakarta, Jumat (10/4).
Dikatakan Arman pihak karyawan RS.Pondok Gede sudah sangat dirugikan dengan status rumah sakit yang seperti ini, dimana upah minimum provinsi tidak sesuai dengan provinsi DKI Jakarta. Selain itu pengangkatan karyawan inti Rumah Sakit Haji Jakarta yang dikontrak terus menerus tanpa ada kejelasan status sebagai karyawan tetap.
“Ada kebijakan strategis yang diambil care taker, seperti PHK sepihak, kami juga melihat gelagat pembiaran RS.Haji dalam keadaan kolebs. Kami seperti anak ayam yang kehilangan induk. Kami meminta diusutnya indikasi kejahatan pelanggaran ketenagakerjaan ini,” bebernya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid

















