Jakarta, Aktual.com – Anggota komisi VI DPR RI Bambang Harjo meradang kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pujiastuti mengebom kapal ikan ilegal MV Viking Lagos di perairan Pangandaran, Jawa Barat. Bangkai kapal yang ditenggelamkan dianggap mencemari laut.
Politisi Gerindra itu menilai kebijakan Menteri Susi merupakan kesalahan besar. Mengingat lokasi pengeboman adalah kawasan wisata favorit turis lokal dan mancanegara untuk berenang atau snorkeling karena airnya yang jernih dan keindahan alam bawah lautnya.
Kata dia, masyarakat sekitar yang menggantungkan hidup dari sektor pariwisata dan perikanan pun protes dengan kebijakan Menteri Susi. Lantaran bangkai kapal menjadi limbah dan merusak pemandangan.
“Saya berharap agar polri mengusut pencemaran laut Pangandaran. Bu menteri itu sudah sering diingatkan tentang dampak buruk pemboman kapal tersebut, namun peringatan itu tidak digubris,” ujar dia, di Jakarta, Kamis (23/6).
Lagi pula, kata dia, pencemaran tersebut melanggar UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam pasal 99 UU dijelaskan, setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambient, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, makan dipidana dengan penjara 1-3 tahun dan denda Rp1 miliar-Rp3 miliar.
Tidak itu saja, pengeboman kapal tersebut juga melanggar UU No. 17/2008 tentang Pelayaran dan aturan IMO (International Maritime Organization) yang sudah diratifikasi oleh Indonesia.
“Pasal 229 UU Pelayaran menyatakan, setiap kapal dilarang melakukan pembuangan limbah, air bakaskotoran, sampah, serta bahan kimia beracun ke perairan. Sanksinya diatur dalam pasal 325, yaitu pidana penjara 2 tahun dan denda Rp300 juta,” ujar Bambang.
Belum lagi dampak gangguan di arus pelayaran. Sebab lokasi pengeboman hanya berjarak satu mil saja dari pantai.
Penenggelaman kapal menurut dia juga melanggar aturan IMO (International Maritime Organization) terkait pembuangan bahan organik ke laut. Padahal, harusnya disaring dulu antara lain melalui OWS (oil water separator) pada jarak minimal 25 mil dari pantai.
“Kami berharap agar Presiden Joko Widodo menegur dan mengevaluasi kinerja Menteri Susi, karena menerapkan kebijakan ceroboh sehingga merusak lingkungan hidup dan merugikan masyarakat,” ujar dia.
Seperti diketahui, Kapal MV Viking berukuran 1.322 GT dibom di dekat Pantai Pasir Putih Pangandaran pada (14/3) . Usai dibom, kapal tersebut mengalami kebocoran sehingga limbahnya mencemari laut hingga Sabtu kemarin (8/6). (Ahmad H. Budiawan)
Artikel ini ditulis oleh: