Presiden Joko Widodo (Istimewa)

Jakarta, Aktual.com – Ketua Bidang Rembuk Pertambangan dan Energi, Andang Bachtiar meminta Presiden Joko Widodo membenahi sektor pertambangan dan energi guna mendorong pemanfaatan sumber daya energi dan tambang demi kesejahteraan rakyat seperti amanat dari konstitusi.

Untuk itu kata Andang, presiden harus turun langsung dan menjadi Panglima di bidang energi dan tambang dalam sisa dua tahun masa kepemimpinannya.

“Pak Jokowi harus jadi Panglima Energi seperti dia jadi Panglima Infrastruktur. Seharusnya jangan diserahkan lagi urusan energi ini ke level di bawah Presiden. Kalau di bidang infrastruktur itu Pak Jokowi cek terus ke Pak Basuki (Basuki Hadimuljono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat),” kata Andang di Jakarta, Senin (23/10).

Lebih lanjut, Presiden Joko Widodo diminta memastikan pembangunan sektor energi melalui visi jangka panjang, sebab sektor tersebut mustahil dibangun dengan kebijakan-kebijakan yang bersifat jangka pendek.

“Jangan hanya melihat jangka pendek saja. Karena untuk ekplorasi migas saja itu butuh waktu paling cepat lima tahun lagi baru bisa dinikmati. Harus dikurangi kebijakan yang miopik, tapi harus bervisi 5 sampai 10 tahun ke depan,” terang Andang.

Sementara Ketua Umum Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI), Suryadharma meminta Pemerintah mengupayakan pengurangan penggunaan energi berbasis fosil dan beralih ke energi baru terbarukan (EBT) di masa depan. Kondisi saat ini berdasarkan data tahun 2016, porsi EBT baru 7,7% , sementara energi berbasis fosil masih menguasai dengan porsi minyak bumi sebesar 33,8%, batubara sekitar 34,6%, dan gas bumi mencapai 23,9%.

Berdasarkan target Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), pada tahun 2025 porsi EBT harus digenjot sampai 23%, sedangkan energi fosil sebesar 77% (minyak bumi 25%, batubara 30%, gas bumi 22%). Bahkan untuk tahun 2050, porsi EBT harus sudah mencapai 31%, sementara energi berbasis fosil tinggal 69% (minyak bumi 20%, batubara 25%, gas bumi 24%).

“Masa depan kita akan tergantung pada energi terbarukan, oleh karena itu Undang-Undang Energi Terbarukan harus kita dorong sebagai payung hukum. Lalu, konsistensi dari peraturan-peraturan yang dikeluarkan pemerintah harus ada, dan itu untuk jangka panjang bukan untuk jangka pendek seperti sekarang ini,” tutur Suryadharma.

 

Laporan Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh: