Jakarta, Aktual.com – Dalam forum Dialog Aktual bertema “Kapan Umat Islam Indonesia Bisa Gunakan Vaksin Halal?”, yang di gelar Selasa (11/1) lalu, Ketua Presidium Forum Umat Muslim Indonesia (FUMI), M. Rifki mengungkapkan bahwa penggunaan vaksin halal sudah disepakati oleh tiga unsur yang memiliki wewenang dalam membuat kebijakan publik. Terlebih, salah satu unsur tersebut ditegaskan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Faktanya, implementasi yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dalam melaksanakan program vaksinasi booster yang dimulai sejak 12 Januari lalu tidak sesuai arahan dan harapan msyarakat secara umum.

Seperti diketahui, 5 jenis vaksin yang digunakan oleh Kemenkes jumlahnya lebih besar yang memiliki kandungan tidak halal. Berdasarkan rilis Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM), 5 jenis vaksin tersebut adalah; Moderna, AstraZaneca, Pfizer, Sinovac serta Zifivax.

Sementara, hasil kajian Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan dua fatwa tentang jenis vaksin yang baik dan halal bagi umat Islam, antara lain; Sinovac dan Zifivax.

Ini menjadi pertanyaan besar, mengapa Kemenkes tidak mengindahkan perintah kepala negara dan rekomendasi dari dua lembaga yang menjadi rujukan masyarakat, ada apa dengan Kemenkes ?

Simak video selengkapnya:

Artikel ini ditulis oleh:

Warnoto