Jakarta, Aktual.co — Bambang Widjojanto sudan menyandang status sebagai tersangka di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, sedangkan tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lainnya tingga menunggu waktu.
Jika terjadi, maka lembaga yang dianggap superbody itu akan mengalami kekosongan. Cara untuk mengisi kekosongan itu, berdasarkan pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakir, Presiden Joko Widodo harus membuat Peraturan Pengganti Perudang-undangan (Perppu).
“Pada prinsipnya, kalau menurut saya harus ada dasar hukumnya terlebih dulu ketika pimpinan KPK mengalami kekosongan. Bentuk perppu dulu,” kata Mudzakir ketika berbincang dengan Aktual.co, Kamis (5/2).
Dia mengatakan, perppu itu mengatur soal kepemipinan KPK yang sudah menjadi tersangka, jadi dalam perppu itu harus secara keseluruhan termasuk mengangkat pelaksana tugas.
“Nah itu harus jelas bagaimana dasar hukumnya, atau siapa yang diangkat dan bagaimana siapa yang mengisi. Atau jaksa agung menjabat sebagai KPK juga untuk mengisi kekosongan,” kata dia.
Kemudian, sambung dia, jika sudah terisi maka kewenangan Plt itu harus dijelaskan. “Apakah dia (Plt) boleh mengambil kewenangan sampai bisa menetapkan tersangka.” itu harus dikaji. Dia tak perlu pertsejuan mereka,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















