Jakarta, Aktual.co — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ditangkap penyidik Badan Reserse daan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Jumat (1/5) dini hari tadi. Penangkapan Novel ini dinilai sebagai langkah kemunduran dalam proses penegakan hukum di Indonesia, terutama di era Presiden Joko Widodo.
“Proses penegakan hukum saat ini seperti menuju kemunduran khususnya penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian yang saat ini sedang memeriksa kasus-kasus besar dari mulai kasus BW, AS dan Novel Baswedan,” kata Anggota Komisi III DPR, Risa Mariska Soetrisno, kepada Aktual.co, Jumat (1/5).
“Kemunduran penegakan hukum ini dapat dilihat dari prosesnya yang sarat dengan intervensi dari Presiden Jokowi,” lanjutnya.
Proses penangkapan Novel Baswedan, kata dia, Presiden tidak perlu meminta kepada Bareskrim untuk tidak melakukan penangkapan. Sebab sudah semestinya Presiden menghormati setiap dan segala proses hukum yang sedang dijalankam oleh Kepolisian.
“Jangan lagi Presiden mengambil langkah-langkah yang membawa kemunduran terhadap negara ini. Ada baiknya Presiden Jokowi kembali mengingat pidato politik Ibu Megawati Soekarnoputri saat Kongres IV PDI Perjuangan,” ucap politisi PDIP itu.
Pidato dimaksud adalah agar Jokowi kembali kepada konstitusi. Presiden tidak perlu takut akan opini masyarakat terkait dengan permasalahan hukum yang terjadi di dalam tubuh KPK sepanjang hal tersebut dilakukan sesuai ketentuan Undang Undang.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby