Sebab dengan kepemilikan sertifikat, kata dia, tidak ada lagi sengketa lahan yang harus terjadi.

“Kalau sudah memegang sertifikat, semuanya adem. Misalnya ada yang klaim ini tanah saya, jawab saja ini tanah saya, ini buktinya. Saya harapkan, dengan telah diterbitkannya tanda bukti hak hukum atas tanah yang dimiliki oleh desa adat, saya harap ditindaklanjuti terus Pak Menteri ATR sesuai janji kita. Tahun depan semuanya selesai. Janjian disaksikan masyarakat begini, enak saya,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Presiden berpesan agar masyarakat menjaga keberagaman dan kebhinekaan Indonesia.[ant]

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid