Jakarta, Aktual.co — Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) berakhir per 31 Desember 2014. Beberapa fungsi UKP4 akan dilakukan oleh Seskab, Kepala Staf Kepresidenan.
“UKP4 itu deputi-deputinya hari ini per 31 Desember masa tugasnya berakhir. Yang dipertahankan dari UKP4 yang ada sekarang adalah “Lapor!” , sistem itu masih dipertahankan. ada satu lagi S I P, (Sistem Informasi perizinan) itu nanti yang di minggu kedua Januari akan dilebur ke sistem 0ne national stop service oleh BKPM,” kata Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto kepada wartawan, Rabu (31/12).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melantik Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Kepala Staf Kepresidenan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (31/12).
Luhut B Pandjaitan dilantik sebagai Kepala Staf Kepresidenan berdasarkan Keppres Nomor 148 P 2014 yang ditandatangani Presiden pada 31 Desember 2014.
Kepala Staf kepresidenan akan mengemban tugas untuk merancang pola komunikasi politik dengan perseorangan dan lembaga serta memberikan informasi strategis kepada Presiden.
Tugasnya memberikan info strategis pada Presiden, membantu Presiden merancang komunikasi politik antarlembaga dan ke publik. Membantu Presiden mengidentifikasi isu strategis
Artikel ini ditulis oleh: