Jakarta, Aktual.co — Lembaga Greenpeace Indonesia menginginkan Presiden Joko Widodo untuk memperjelas rencana penguatan moratorium sehingga dapat dikaji dan dikawal dengan baik pelaksanaannya serta benar-benar dapat menghentikan laju deforestasi di Tanah Air.
“Presiden Jokowi harus memperjelas bagaimana rencana penguatan tersebut akan dilakukan dan kapan hal itu akan terjadi sebab kehancuran hutan Indonesia tidak pernah berhenti,” kata Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Teguh Surya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (8/6).
Untuk itu, ujar dia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga dinilai perlu segera memastikan keterlibatan masyarakat sipil dengan lebih sistematis dalam agenda penguatan moratorium sebagaimana yang telah disampaikan menteri pada 13 Mei 2015.
Teguh berpendapat, Presiden Joko Widodo telah memperpanjang kebijakan moratorium (penundaan izin baru) hutan yang lemah dengan hanya mengganti nomor pada dokumen Intruksi Presiden tanpa ada penguatan di dalamnya.
“Saatnya Presiden berhenti memberi harapan dan segera bekerja keras merumuskan Inpres yang lemah tersebut menjadi lebih kuat pada saat pelaksanaannya. Hutan dan masyarakat Indonesia butuh bukti,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyatakan penguatan moratorium hutan alam primer dan gambut akan dilakukan pada level teknis.
“Perizinan pasti kami jaga ketat. Untuk itu saya butuh dukungan,” ujar Menteri LHK dan menambahkan, sejumlah penguatan teknis yang sudah dilakukan misalnya pemberlakuan kebijakan satu peta (“one map policy”).
Siti Nurbaya juga membuka kesempatan bagi para pihak untuk bersama-sama menyiapkan instrumen penguatan moratorium. Dia juga memastikan seluruh pembantunya pasti mematuhi instruksi residen Joko Widodo.
Presiden Joko Widodo meneken Instruksi Presiden No. 8 tahun 2015 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut pada 13 Mei 2015.
Inpres tersebut menuai banyak kritik dari kalangan LSM karena dinilai lemah dan tidak memiliki kekuatan untuk menahan laju kerusakan hutan.
Sementara itu, kalangan pelaku usaha menyoroti belum banyaknya perubahan tata kelola hutan, yang mestinya menyertai kebijakan moratorium tersebut.
“Perlu evaluasi menyeluruh terhadap efektifitas kebijakan moratorium. Kebijakan ini harus diikuti dengan pembenahan tata kelola hutan yang mendasar,” kata Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Irsyal Yasman.
Artikel ini ditulis oleh: