Jakarta, Aktual.com — Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Indonesia Hebat (Almisbat), Hendrik Sirait, mengatakan, siapapun orangnya yang sendiri maupun bersama-sama berupaya menjembatani perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia, maka orang tersebut berpotensi sebagai komprador.

Istilah komprador ini merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah pengantara bangsa pribumi yang dipakai oleh perusahaan atau perwakilan asing dalam hubungannya dengan orang-orang pribumi. Dengan kata lain, keberadaannya sebagai perantara perusahaan asing di Indonesia.

Almisbat menekankan demikian sehubungan dengan adanya dugaan usaha oleh Menteri ESDM Sudirman Said memperpanjang kontrak PT Freeport di Indonesia. Almisbat meminta pemerintah hadir dalam permasalahan tersebut, yakni dengan membentuk satu badan ad hoc untuk menanganinya.

“Negara (perlu) hadir dalam penyelesaian kontrak karya PT Freeport Indonesia dengan membentuk satu badan ad hoc oleh Presiden untuk memberikan masukan dan rekomendasi terkait kontrak karya PT Freeport Indonesia,” kata Hendrik dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (14/12).

Usaha-usaha memperpanjang operasi Freeport, sudah seharusnya dihentikan Menteri ESDM Sudirman Said. Termasuk, oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan.

“Tidak diperlukan pelibatan serta mengabaikan pendapat Sudirman Said dan Luhut Binsar Pandjaitan dalam soal kontrak karya PT Freeport Indonesia guna menghindari konflik kepentingan,” jelas Hendrik.

“Ada harapan besar terhadap Presiden Jokowi dalam menyelesaikan permasalahan Freeport mau mendengarkan suara rakyat dan khususnya masyarakat Papua agar sumber daya alam Indonesia dapat sebesar-besarnya ditujukan untuk kesejahteraan rakyat,” sambungnya.

Artikel ini ditulis oleh: