Hasto menambahkan, dari informasi yang dihimpunnya, Presiden Joko Widodo telah melakukan dialog dengan KPK secara intensif, tetapi pada saat bersamaan juga diharapkan adanya kepastian hukum agar kekuasaan KPK yang superbody itu memiliki mekanisme check and balance.

Dengan dilakukannya revisi UU KPK, menurut dia, maka pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK ke depan akan lebih progresif tetapi disertai komitmen yang tinggi dari seluruh aparat penegak hukum untuk tidak melanggar hukum.

Menurut Hasto, melalui revisi UU KPK maka nantinya tidak ada lagi proses penetapan tersangka kasus korupsi secara tergesa-gesa.

Ke depan, kata dia, tidak ada lagi penyadapan yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur. “Selama ini, penyadapan itu bisa dipakai karena kepentingan politik tertentu. Siapa yang bisa memastikan Presiden tidak disadap? Siapa yang memastikan Wakil Presiden tidak disadap? Sampai sekarang ini tidak jelas,” katanya.

“Kami memberikan dukungan sepenuhnya kepada Presiden. Pak Jokowi tidak sendirian. Pak Jokowi itu sebelum mengambil keputusan, beliau sudah mempertimbangkan dengan dalam dan mendengar masukan dari banyak pihak,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh: