Jakarta, Aktual.com – Presiden Jokowi harus merespon cepat atas nasib warga negaranya yang terancam hukuman qisas agar meringankan hukuman mereka dengan melobi Raja Arab Saudi.

Demikian disampaikan anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, dalam siaran persnya, Kamis (9/7).

Menurutnya, tidak ada alasan bagi Pemerintah untuk tidak menjalankan mandat UU tersebut. Karena itu, Pemerintah harus melakukan diplomasi antar kepala Negara. “Langkah diplomasi ini sangat penting setidaknya untuk meringankan hukuman mereka,” ungkapnya.

Pasalnya, Raja Arab Saudi Salman bin Abdul Azis belum lama mengeluarkan dekrit penambahan waktu untuk permintaan maaf kepada keluarga korban. Hal itu agar memberi kesempatan tersangka terbebas dari hukuman qisas (hukuman pancung).

Dari penambahan waktu inilah bisa terjadi negosiasi permintaan maaf lebih panjang, intervensi dalam memberi jeda waktu, untuk memberi kesempatan keluarga korban memaafkan.

“Dekrit penambahan waktu untuk permintaan maaf kepada kelurga korban yang dikeluarkan Raja Arab Saudi harus segera gayung bersambut. Artinya, Pemerintah melalui Presiden segera bertindak cepat melakukan lobi atas kasus tersebut sehingga ada keringan hukuman, bahkan pembebasan hukuman,” tukas Irma.

Seperti diketahui, empat orang tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Jawa Barat di Arab Saudi terancam hukuman mati karena kasus pembunuhan. Mereka adalah Tuty Tursilawati (36) dan Etty Toyib (35). Keduanya berasal dari Majalengka, Jawa Barat. Dua lainnya adalah Ato Suparto bin Data alias Nawali Hasan Ihsan asal Cirebon dan Agus Ahmad Arwas alias Irwan Irawan Empud Arwas asal Sukabumi.

Artikel ini ditulis oleh: