Jakarta, Aktual.com – Presiden Joko Widodo menjadi Inspektur Upacara pada Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63 atau Hari Ulang Tahun (HUT) Kejaksaan Republik Indonesia.
Upacara berlangsung di halaman Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta pada Sabtu.
Presiden Jokowi hadir mengenakan jas biru tua, dasi merah, kemeja putih dan kopiah hitam. Turut hadir Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, Ketua KPK Firli Bahuri, mantan Jaksa Agung dan undangan lain.
Peserta upacara adalah sekitar 1.000 orang korps Adhyaksa yang berasal dari berbagai kejaksaan negeri yang berada di Jabodetabek.
Tema Hari Bhakti Adhyaksa 2023 atau HBA ke-63 adalah “Penegakan Hukum yang Tegas dan Humanis Mengawal Pembangunan Nasional.”
Kejaksaan RI memang mulai berdiri menjadi lembaga mandiri sejak 22 Juli 1960 berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI No.204/1960 sehingga untuk memperingati hal tersebut, setiap 22 Juli ditetapkan sebagai Hari Bhakti Adhyaksa.
Pemisahan kejaksaan dari Departemen Kehakiman itu merupakan hasil rapat kabinet yang tertuang di Surat Keputusan Presiden RI pada 1 Agustus 1960 No. 204/1960 yang kemudian disahkan menjadi Undang Undang No 15 Tahun 1961 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kejaksaan RI. Sejak 1960, posisi Jaksa Agung RI pun berubah menjadi setingkat menteri dalam kabinet.
Peraturan yang mengatur kerja Kejaksaan Agung juga sudah beberapa kali berubah yaitu dari UU No 15 Tahun 1961 menjadi UU No 5 Tahun 1991 dan diperbaharui lagi dengan UU No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan sehingga kejaksaan menjadi lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain.
Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara (Dominus Litis) dan mempunyai kedudukan sentral dalam penegakan hukum karena hanya institusi Kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana.
Kejaksaan juga merupakan satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana (executive ambtenaar).
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Rohadi M Raja