Jakarta, Aktual.com — Presiden Joko Widodo mengumumkan paket kebijakan deregulasi XII tentang kemudahan memulai usaha bagi usaha kecil menengah (UKM).
Pengumuman paket kebijakan deregulasi XII, diumumkan Presiden dengan cara pemaparan kepada wartawan di Istana Negara Jakarta, Kamis (28/4).
Menurut Presiden, latar belakang penerbitan paket kebijakan XII ini sebagai nawa cita yang mengamanatkan agar Indonesia dapat menjadi bangsa mandiri dan berdaya saing, sehingga pemerintah melakukan upaya untuk mempermudah memulai usaha bagi UKM.
Dalam kebijakan ini pemerintah akan mengupayakan penyederhanaan prosedur, penurunan biaya dan percepatan waktu penyelesaian atas beberapa aspek, diantaranya memulai bisnis, ijin mendirikan bangunan, pendaftaran properti, mendapatkan sumbangan listrik, mendapatkan akses kredit dan sebagainya.
Paket kebijakan ini dapat berdampak yang lebih signifikan, perbaikan kemudahan berusaha dan selanjutnya akan diterapkan oleh seluruh pemerintah daerah di Indonesia.
Paket kebijakan deregulasi XII ini, dilakukan sejumlah perbaikan pada seluruh indikator yang ada, misalnya sebelumnya pelaku usaha harus melalui 13 prosedur yang memakan waktu 47 hari dengan biaya berkisar antara Rp6,8 juta hingga Rp7,8 juta.
Izin yang harus diurus meliputi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Akta Pendirian, Izin Tempat Usaha, dan Izin Gangguan.
Dalam derugalasi ini, pelaku usaha hanya akan melalui 7 prosedur selama 10 hari dengan biaya Rp2,7 juta. Izin yang diperlukan bagi UMKM adalah SIUP dan TDP yang terbit bersamaan, dan Akta Pendirian.
Kemudahan lain yang diberikan kepada UMKM adalah persyaratan modal dasar pendirian perusahaan. Berdasarkan UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, modal minimal untuk mendirikan PT adalah Rp50 Juta. Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas, modal dasar Perseroan Terbatas tetap minimal Rp50 Juta, tapi untuk UMKM modal dasar ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri PT yang dituangkan dalam Akta Pendirian PT.
Begitu pula dengan perizinan yang terkait Pendirian Bangunan, yang sebelumnya harus melewati 17 prosedur yang makan waktu 210 hari dengan biaya Rp86 juta untuk mengurus empat izin (IMB, UKL/UPL, SLF, TDG), kini hanya ada 14 prosedur dalam waktu 52 hari dengan biaya Rp70 juta untuk tiga perizinan (IMB, SLF, TDG).
Pembayaran pajak yang sebelumnya melalui 54 kali pembayaran, dipangkas menjadi hanya 10 kali pembayaran dengan sistem online.
Sedangkan Pendaftaran Properti yang sebelumnya melewati lima prosedur dalam waktu 25 hari dengan biaya 10,8 persen dari nilai properti, menjadi tiga prosedur dalam waktu tujuh hari dengan biaya 8,3 persen dari nilai properti/transaksi.
Dalam hal Penegakan Kontrak, untuk penyelesaian gugatan sederhana belum diatur, begitu pula waktu penyelesaian perkara tidak diatur, namun berdasarkan hasil survei EODB, waktu penyelesaian perkara adalah 471 hari.
Dengan terbitnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, maka sekarang untuk kasus gugatan sederhana diselesaikan melalui delapan prosedur dalam waktu 28 hari.
Bila ada keberatan terhadap hasil putusan, masih dapat melakukan banding, namun jumlah prosedurnya bertambah tiga prosedur, sehingga total menjadi 11 prosedur dan waktu penyelesaian banding ini maksimal 10 hari.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Nebby