Jakarta, Aktual.com – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), secara resmi telah mengeluarkan kebijakan tentang tunjangan khusus dan tunjangan kinerja bagi para pegawai di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan pemberian dua jenis tunjangan ini diatur melalui dua Peraturan Presiden, yaitu Perpres Nomor 50 Tahun 2023 mengenai Tunjangan Kinerja Pegawai KPK dan Perpres Nomor 51 Tahun 2023 tentang Tunjangan Khusus Pegawai KPK.
Dua peraturan presiden ini telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 14 Agustus 2023.
Tunjangan Kinerja bagi Pegawai KPK (Perpres 50/2023)
Menurut Pasal 2 ayat (1) dalam Perpres 50 Tahun 2023, tunjangan kinerja akan diberikan kepada pegawai KPK setiap bulannya. Penetapan tunjangan ini akan mempertimbangkan evaluasi terhadap reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, serta pencapaian individu pegawai.
Namun, ada beberapa kriteria dimana tunjangan kinerja ini tidak akan diberikan kepada pegawai KPK. Kriteria tersebut meliputi pegawai tanpa jabatan tertentu, pegawai yang sedang dalam masa penonaktifan atau penundaan tugas, pegawai yang dipecat dari jabatan organik namun masih mendapatkan uang tunggu, dan pegawai yang sedang menjalani cuti diluar tanggungan negara atau dalam persiapan pensiun.
Pasal 9 ayat (1) dalam Perpres 50 Tahun 2023 menyatakan bahwa sejak peraturan ini berlaku, semua pegawai di lingkungan KPK harus menjalankan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam lampiran Perpres 50 Tahun 2023, terdapat 17 kelas jabatan di lingkungan KPK dengan tunjangan kinerja yang berbeda-beda. Misalnya, pegawai di kelas jabatan 1 akan mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp2,5 juta (Rp2.531.250), sementara pegawai di kelas jabatan tertinggi, yaitu kelas jabatan 17, akan mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp33,2 juta (Rp33.240.000) setiap bulan.
Tunjangan Khusus bagi Pegawai KPK (Perpres 51/2023)
Perpres 51 Tahun 2023 mengatur tentang pemberian tunjangan khusus bagi pegawai KPK dalam sembilan pasal. Pasal 1 ayat (1) menjelaskan bahwa tunjangan khusus akan diberikan kepada pegawai KPK yang dialihkan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mengalami penurunan penghasilan dibandingkan dengan penghasilan sebelumnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait manajemen sumber daya manusia di KPK.
Tunjangan khusus ini akan diberikan setiap bulan dan besarnya adalah selisih antara penghasilan bulanan pegawai sebagai ASN yang mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan pangan/beras, uang makan, dan tunjangan kinerja, dengan penghasilan pegawai di KPK yang terdiri dari gaji, insentif tetap bulanan, insentif tidak tetap bulanan, dan insentif tetap tahunan yang dibagi menjadi 12 bulan.
Perpres 51 Tahun 2023 juga mencakup pemberian tunjangan khusus bagi jaksa dan anggota Polri yang ditugaskan di KPK. Penetapan besaran tunjangan akan dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian KPK setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Pan-RB).
Lampiran Perpres 51 Tahun 2023 memuat informasi mengenai 17 kelas pegawai KPK yang berhak menerima tunjangan khusus. Pegawai dengan status kelas jabatan 1 akan menerima tunjangan khusus minimal sebesar Rp350 ribu dan maksimal sebesar Rp612,5 ribu (Rp612.500). Sementara itu, pegawai dengan status kelas jabatan 17, yaitu kelas jabatan tertinggi, akan menerima tunjangan khusus dengan besaran minimal Rp29,7 juta (Rp29.750.000) dan maksimal Rp35 juta (Rp35.000.000) setiap bulan.
Artikel ini ditulis oleh:
Ilyus Alfarizi