Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dicecar pertanyaan oleh wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/6). Nurhadi diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tersangka tersangka Doddy Aryanto Supeno. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./aww/16.

Jakarta, Aktual.com-Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan Presiden Joko Widodo telah menyetujui pengunduran diri Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman dengan ditandatanganinya surat Keputusan Presiden Nomor 80/TPA tahun 2016.

Pramono menyampaikan di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (29/7) bahwa Ketua MA Hatta Ali sebelumnya pada tanggal 22 Juli 2016 mengirimkan surat permohonan pengunduran diri Nurhadi.

“Presiden telah memutuskan dan menyetujui permintaan pengunduran diri tersebut melalui surat Keputusan Presiden nomor 80/TPA tahun 2016,” katanya.

Ia mengatakan, surat tersebut ditandatangani Presiden pada 28 Juli 2016 dan berlaku efektif terhitung 1 Agustus 2016 sesuai permintaan yang bersangkutan yang mengajukan pengunduran diri.

Pramono menambahkan bahwa surat tersebut akan diserahkan dalam waktu dekat ini.

“Urusan pengunduran diri itu adalah urusan internal yang bersangkutan di dalam MA. Karena surat Ketua MA kepada Presiden hanya menyampaikan yang bersangkutan mengundurkan diri terhitung 1 Agustus 2016,” katanya.

Terkait mekanisme penggantian, Pramono mengatakan hal itu akan diatur melalui mekanisme sesuai dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Ketua MA akan mengajukan tiga nama dalam proses TPA berikut dan kami mengharapkan supaya tidak terlalu lama sehingga kekosongan Sekretaris MA ini tidak lama,” katanya.

Ia menambahkan bahwa Presiden telah mempersilakan Ketua MA dan jajarannya sebelum ada sekretaris definitif untuk menunjuk pelaksana tugas terlebih dahulu. Seperti diketahui Nurhadi saat ini sibuk dengan kasus hukum yang membelitnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Artikel ini ditulis oleh: