Jakarta, Aktual.com – Dalam rangka menunjang keberhasilan Kabinet Kerja, menyerap aspirasi, dan mempercepat penyampaian informasi tentang kebijakan dan program pemerintah, Presiden Joko Widodo pada tanggal 25 Juni 2015 lalu telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik.
Mengutip Laman Setkab, Inpres No. 9 Tahun 2015 itu ditujukan kepada: 1. Para Menteri Kabinet Kerja; 2. Sekretaris Kabinet; 3. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri); 4. Jaksa Agung; 5. Panglina TNI; 6. Kepala Badan Intelijen Negara (BIN); 7. Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian; 8. Para Gubernur; dan 9. Para Bupati/Walikota.
Presiden menginstruksikan kepada para pejabat tersebut di atas untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing dalam rangka mendukung pelaksanaan komunikasi publik, dengan:
1. menyampaikan data dan informasi terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Menteri Komunikasi dan Informatika secara berkala;
2. menyebarluaskan kepada publik narasi tunggal dan data pendukung lainnya yang disusun oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait dengan kebijakan dan program pemerintah;
3. menyampaikan setiap kebijakan dan program pemerintah secara lintas sektoral dan lintas daerah kepada publik secara cepat dan tepat;
4. menyampaikan informasi melalui berbagai saluran komunikasi kepada masyarakat secara tepat, cepat, obyektif, berkualitas baik, berwawasan nasional, dan mudah dimengerti dengan kebijakan dan program pemerintah.
“Dalam hal informasi kepada masyarakat dibuat dalam bentuk iklan layanan masyarakat, harus memenuhi kriteria tertentu antara lain: 1. Menimbulkan respon positif masyarakat; 2. Tidak menayangkan kepentingan pribadi dan golongan,” bunyi poin Kedua Inpres tersebut.
Khusus kepada Menteri Komunikasi dan Informatika, Presiden menginstruksikan untuk: 1. Mengoordinasikan perencanaan, penyiapan dan pelaksanaan komunikasi publik terkait dengan kebijakan dan program pemerintah; 2. Melakukan kajian terhadap data dan informasi yang disampaikan kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian; 3. Melakukan media monitoring dan menganalisis konten media terkait dengan kebijakan dan program pemerintah.
Presiden juga menginstruksikan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika untuk: 4. Menyusun narasi tunggal terkait dengan kebijakan dan program pemerintah kepada publik sesuai arahan Presiden; 5. Melaksanakan diseminasi dan edukasi terkait kebijakan dan program pemerintah melalui seluruh saluran komunikasi yang tersedia; 6. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan komunikasi publik; dan 7. Dapat mengundang dan mengikutsertakan Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, dan/atau pihak lain dalam merumuskan materi informasi yang akan dikomunikasikan kepada publik.
Presiden menginstruksikan Menteri Komunikadi dan Informatikan menyampaikan laporan pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada Presiden setiap bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
“Segala biaya yang diperlukan untuk melaksanakan Instruksi Presiden ini dibebankan kepada anggaran masing-masing instansi,” bunyi poin Kelima Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2015 itu.
Presiden meminta para pejabat terkait melaksanakan Inpres ini dengan penuh tanggung jawab.
“Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,” bunyi akhir Inpres yang dikeluarkan di Jakarta, pada tanggal 25 Juni 2015 itu.
Artikel ini ditulis oleh: