Jakarta, Aktual.com — Presiden Komisaris PT Bumi Serpong Damai Muktar Widjaja dijadwalkan menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (15/1). Dia akan diperiksa ihwal kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten.

“Yang bersangkutan (Muktar) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RSC (Ratu Atut Chosiyah),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi.

Terkait kasus alkes Banten ini, penyidik KPK juga memanggil tiga saksi lainnya, yakni Magda Ali Hasan, Ricky Hasan dan Devi Hasan. Mereka juga akan diperiksa untuk tersangka Ratu Atut.

Namun demikian, belum diketahui apa latar belakang keempat saksi tersebut, sehingga diperiksa. Yang pasti, menurut Priharsa, mereka diyakini memiliki informasi yang diperlukan penyidik.

“Seorang saksi diperiksa karena keterangannya diperlukan penyidik,” kata dia.

Diketahui, terkait tindak pidana korupsi pengadaan sarana alkes Pemprov Banten tahun anggaran 2011-2013, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu Ratu Atut Chosiyah dan adiknya, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan.

Keduanya disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang No.31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebelumnya Zulkarnain saat menjadi Wakil Ketua KPK mengatakan, untuk kasus korupsi alkes di Provinsi Banten, Atut diduga mengetahui adanya penggelembungan harga dan tidak melaksanakan pengadaan barang dan jasa sebagaimana mestinya.

Bekas Gubernur Banten itu juga diduga telah mendelegasikan kewenangannya terkait pengadaan barang dan jasa alkes ke level kepala dinas. Padahal, sebagai pengguna anggaran, Atut harusnya bertanggung jawab atas semua pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

“Itu sebetulnya ada sistem yang tidak dilaksanakan, sehingga di sini terjadi kerugian negara yang sedemikian dan diketahui juga uang ini kelihatannya mengalir,” kata Zulkarnaen di Gedung DPR, Jakarta beberapa waktu lalu.

Di samping itu kata Zulkarnaen, KPK juga mengendus adanya pemberian commitment fee oleh pihak-pihak yang diuntungkan dalam proyek pengadaan ini. “Karena dari proses pengadaan yang tidak semestinya itu adakickback-nya ini (fee),” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu