Seoul, Aktual.com – Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa negara atas dugaan pengkhianatan terhadap negara dan penyalahgunaan kekuasaan terkait penetapan darurat militer sepihak pada Selasa malam (3/12) lalu.

Dilansir dari Yonhap News, kepala tim penyelidikan khusus kejaksaan Korsel Park Se Hyun mengatakan bahwa penyelidikan telah dimulai sesuai prosedur setelah banyak pengaduan diajukan terhadap Yoon.”Prosedur standar adalah mendaftarkan seseorang sebagai tersangka ketika ada pengaduan atau tuduhan yang diajukan,” kata Park.

Dari pengaduan ini, Park menuturkan timnya akan membuka penyelidikan terhadap sang presiden atas tuduhan pengkhianatan dan penyalahgunaan kekuasaan. Menurutnya, kasus ini melibatkan pejabat publik yang menyalahgunakan kewenangan untuk memprovokasi pemberontakan dengan tujuan mengganggu tatanan konstitusi. ”Tindakan ini memenuhi kriteria pengkhianatan dan penyalahgunaan kekuasaan berdasarkan hukum,” ujar Park.

Sebelumnya, jaksa juga telah menahan Menteri Pertahanan Korsel Kim Yong-hyun atas tuduhan pengkhianatan. Kim dituduh sebagai otak di balik seluruh drama darurat militer sepihak yang diterapkan Presiden Yoon sepekan lalu. Kim yang berkawan dengan Presiden Yoon sejak masih duduk di bangku SMA diduga yang mengusulkan penetapan darurat militer di negara itu.
Kim ditangkap pada Minggu dini hari (8/12). Setelah menahan Kim dan menyita ponselnya, kejaksaan langsung bergerak untuk menggeledah kantor dan rumah dinas Kim.

Terkait penetapan tersangka Presiden Yoon Suk Yeol, terhitung mulai Senin (9/12), ia juga dicekal bepergian ke luar negeri. ” Larangan perjalanan hampir selalu dikeluarkan setelah tinjauan sederhana terhadap persyaratan formal. Larangan itu telah diberlakukan pada Yoon mulai pukul 15.00 (waktu setempat),” tutur pejabat imigrasi senior di kementerian kehakiman, Bae Sang-eop kepada anggota parlemen pada Senin (9/12) seperti dikutip dari The Korean Times.

(Indra Bonaparte)

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain