Jakarta, Aktual.com — Presiden Joko Widodo masih mempertimbangkan untuk membatalkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sikap setengah hari itu diperlihatkan Jokowi saat menemui lima pimpinan KPK, hari ini di Istana Negara, Jakarta.
“Presiden akan mempertimbangkan (pembatalan UU KPK),” kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, di pelataran gedung lembaga antirasuah, Senin (22/2).
Menurut Agus, dalam pertemuan itu selain meminta Presiden agar memerintahkan jajarannya untuk menarik diri, komisioner juga memberikan masukan terkait beberapa Pasal yang mungkin bisa dirubah.
“Bahwa revisi itu tidak perlu. Jadi perkara SP3 kita bisa melimpahkan, bisa ada putusan pengadilan. Perkara Dewan Pengawas memang tidak perlu, karena penyadapannya sudah diakui dan segala macem,” terang dia.
Sikap Presiden ihwal revisi ini, sambung Agus, akan disampaikan hari ini. “Mudah-mudahan hasil pertemuan tadi, sore ini kita lihat,” pungkasnya.
Sikap ‘separuh hati’ Jokowi kali ini patut dipertanyakan. Pasalnya, pemerintah dan KPK sebelumnya sudah membuat ‘Gentlement Agreement’ yang di dalamnya mengatur Pasal-Pasal yang bisa dirubah atau ditambahkan.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby