Jakarta, Aktual.com – Presiden Joko Widodo meminta agar Bareskrim Polri untuk menghentikan penanganan kasus terhadap dua pimpinan KPK Agus Rhardjo dan Saut Situmorang terkait kasus dugaan pembuatan surat palsu dan menyalahgunakan wewenang dalam penyidikan kasus korupsi e-KTP.
Penghentian itu, sambung Presiden bila dalam penanganan hukumnya tidak ditemukan bukti dan fakta yang kuat mengenai kasus tersebut.
“Kalau ada proses hukum, proses hukum. Tetapi saya sampaikan, jangan sampai ada tindakan yang tidak berdasarkan bukti dan fakta. Saya sudah minta dihentikan kalau ada hal seperti itu. Dihentikan,” kata Presiren Jokowi, di Jakarta, Jumat (10/11).
Tidak hanya itu, mantan gubernur DKI Jakartabitu juga memintabagar proses penegakan hukum ini tidak mengganggu sinergitas hubungan antar kedua lembaga penegak hukum.
Bahkan, ia mengingatkan agar penyidikan ini tidak membuat gaduh di publik nantinya
“Hubungan KPK-Polri baik-baik saja. Saya minta agar tidak ada kegaduhan,” sebut Jokowi.
Seperti diberitakan, Bareskrim Polri telah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas laporan Sandi Kurniawan terhadap dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang.
Sandi merupakan salah satu anggota tim kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto yang tergabung dalam Yunadi and Associates.
Agus dan Saut dilaporkan dengan tuduhan membuat surat palsu dan menyalahgunakan wewenang dalam penyidikan kasus korupsi e-KTP yang sempat menjerat Novanto.
Laporan: Novrizal Sikumbang
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby