Jakarta, aktual.com – Kasus mafia tanah kembali marak. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) disorot karena dinilai tak melaksanakan perintah Presiden Jokowi agar memberantas mafia tanah. Meski sudah menggelar rapat koordinasi penanganan kejahatan pertanahan dengan sejumlah penegak hukum, baik kejaksaan negeri, kejaksaan tinggi dan penyidik polda se Indonesia, penanganan kasus mafia tanah masih saja terjadi.
Seperti dirasakan oleh Artis Nirina Zubir. Dia menjadi korban atas mafia tanah sebesar Rp17 miliar. Selain artis dan pejabat, masyarakat dari yang kelas bawah sampai pelaku usaha pun tak luput dari jeratan mafia tanah.
Selain itu, kenyataan dilapangan secara nyata SHM 03563, SHM 03564 & SHM 03501/Salembaran Jaya jelas-jelas masih bersertipikat hak milik atas nama Tonny Permana sampai saat ini masih sah, tiba-tiba tanahnya dihancurkan begitu saja, diserobot dengan cara premanisme, saat ini telah dirusak oleh pengembang properti besar di kawasan Jakarta Utara, bahkan SHM milik Tonny Permana telah dijual kemasyarakat secara sewenang-wenang, yang diklaim oknum dengan menggunakan girik yang diduga palsu, tidak jelas asal-usulnya.
Serta objek Keluarga Masto dan Mastono Sukardi di kawasan Dadap, Jakarta Utara, yang sudah bertahun-tahun digugat dengan modus sertifkat ganda.
Memang, sudah ada tim pencegahan dan pemberantasan mafia tanah beranggotakan Kementerian ATR/BPN dan Kepolisian Negara RI yang dibentuk mulai tahun 2018, sebagai tindak lanjut dari MoU antara Menteri ATR/Kepala BPN dengan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor Nomor 3/SKBIII/2017 dan Nomor B/26/11/2017, namun di lapangan, tak maksimal.
Pakar Hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII), Prof Muzakir mengatakan, dalam mengatasi masalah mafia tanah yang belakangan ini kian mengkhawatirkan, Presiden Joko Widodo sebaiknya memanggil Menteri ATR/ BPN.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin