“Presiden seharusnya kumpulkan menteri ATR/BPN, polisi dan jaksa dan menteri yang terkait dengan mafia tanah dan dikasih batas waktu untuk dievaluasi,” kata Muzakkir ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (19/11/2021).
Bila tim Kementerian ATR/BPN dan Kepolisian Negara RI yang dibentuk mulai tahun 2018, sebagai tindak lanjut dari MoU antara Menteri ATR/Kepala BPN dengan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor Nomor 3/SKBIII/2017 dan Nomor B/26/11/2017 tidak efektif juga, kata dia, maka Presiden harus tegas.
“Jika tidak efektif atau mandek pejabat yang bersangkutan sebaiknya diberhentikan,” ungkap dia.
Pasalnya, kata dia, para mafia tanah ini kerap menyengsarakan masyarakat, untuk kepentingan mereka dalam membangun sebuah usaha dari bisnis properti.
“Yang diuntungkan adalah orang yang memiliki uang yang berlimpah untuk bisnis properti atau bisnis lainnya yang berbasis tanah,” kata dia.
Sedangkan pihak yang dirugikan, kata Muzakkir, para pemilik tanah yang tidak memiliki bukti atas kepemilikan tanah, sehingga para mafia tanah ini kerap menindas warga yang seperti itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin