Dalam banyak kasus, di dalam Pemberian HGU dan HGB untuk pengusaha BPN ternyata tidak memeriksa apakah di dalam areal HGU atau HGB yang akan diberikan tersebut terdapat tanah yang dimiliki warga /dikuasai warga atau kosong clear and clean.
BPN dinilai berlindung di balik tembok kewenangan instansi lain dalam memberikan HGU dan HGB, padahal sengketa agraria justru terjadi karena BPN tidak mencantumkan koordinat geospasial di dalam setiap sertifikat hak milik warga dan HGU pengusaha.
Sorotoan juga mengarah kepada Menteri ATR/BPN dari Anggota Komisi II DPR RI periode 2009 sampai 2014, Beathor Suryadi mencontohkan adanya kasus perampasan lahan seluas 900 hektare oleh tiga orang mafia di Tangerang.
“Lahan itu dikuasasi tiga mafia karena telah diterbitkan NIB (Nomor lIdentifikasi Bidang) oleh BPN Kabupaten Tangerang atas nama Hendry, Vreddy, dan Ahmad Gozali tapi tidak ada satu pun orang BPN yang diproses. Di mana Pak Menteri Sofyan Djalil?” kata Beathor Suryadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/11).
Menurut para korban, masih kata Beathor, mafia bekerja sama dengan oknum BPN untuk menerbitkan nomor induk bidang tanah. Akibatnya, warga tidak bisa memproses lahan milik menjadi SHM.
Bahkan lokasi pekampungan itu telah diploting atas nama PT Agung Sedayu, milik salah satu di antara pengusaha raksasa properti, Aguan.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin