Semarang, Aktual.com — Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman menilai Revisi UU Komisi Pemberantasan Koorupsi (KPK) Nomor 30 tahun 2002, merupakan bentuk pelemahan lembaga antirasuah tersebut.

Menurutnya, harus ada inisiatif dari Presiden Joko Widodo agar hasil revisi UU KPK tidak terkesan melemahkan.

“Lalu fraksi-fraksi memasukkan sikap partai masing-masing. Di situ akan terjadi proses yang konstruktif,” tegas Iman, usai menjadi keynote speaker seminar nasional lima pilar di hotel Semesta Semarang, Senin (12/10).

Dalam draft revisi UU KPK nomor 30 tahun 2002 yang bergulir di Senanyan (DPR), wewenang KPK dipreteli sedemikian rupa. Apabila nanti disahkan, KPK bakal berumur 12 tahun sejak UU revisi disahkan, hanya boleh mengusut kasus korupsi di atas Rp50 miliar, dan bisa menyadap apabila mendapat izin dari pengadilan.

Apabila revisi UU KPK menjadi inisiatif DPR kemungkinan bakal membutuhkan waktu panjang dalam pembahasannya. Draf revisi UU KPK bertolak belakang dengan sikap PKS.

“Setelah kami pelajari isi materinya ternyata sangat jauh dari isi materi yang PKS miliki. Isi materi itu bukan perbaikan, tapi pelemahan KPK. Jelas kami tidal dalam posisi itu,” ungkap Iman.

Artikel ini ditulis oleh: